Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:33 WIB

40686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Tubaba,- Pertemuan Perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. or Mitratel is a subsidiary of PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bidang kordinator Keamanan Amin Bunyamin,Dengan warga Di Kediaman Bapak Sulisman Selaku Penjaga Side Menara tersebut yang beralamat Di Kelurahan Panaragan Jaya Rt.3 Rw.3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun hasil pertemuan antara kedua belah pihak tak menghasilkan kesepakatan
Dikarenakan kedatangan pihak perusahaan
Meminta Pembongkaran Blok Akses yang dilakukan masyarakat sedangkan dari pihak masyarakat sendiri menolak memenuhi permintaan perusahaan  yang selama ini baik berupa surat maupun pengajuan selama menara ini berdiri dan perpanjangan kontrak kurang lebih 21 tahun tidak pernah memberikan Hak dan kewajiban yang seharusnya di berikan oleh perusahaan baik dari segi CSR (Corporate Social Responsibility)  juga Dampak Petir Pada Masyarakat Yang Terdampak Dari bagunan Menara Setinggi 72 Meter.Jumat.13/6/2025.

Ya, pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) memang wajib bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang kegiatan usahanya terkait dengan sumber daya alam. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Hal ini tertuang pada aturan pada
Pasal 74 UU PT  yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012: PP ini lebih lanjut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perseroan.

Pentingnya CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika bisnis modern dan penting untuk keberlanjutan usaha,sedangkan manfaat Melalui CSR perusahaan dapat meningkatkan citra positif, membangun hubungan baik dengan masyarakat  dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

“Tadikan masyarakat meminta pertahun kami tidak dapat memastikan karena perusahaan memberikan secara nasional
Dan secara acak”Ujar.Amin Bunyamin.

Baca Juga :  Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Sedangkan jelas besarannya CSR merujuk dari aturan dan perundang-undangan. Perusahaan harus menyisihkan dana untuk CSR, dengan besaran minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan dan
Perusahaan harus mengelola dan melaksanakan CSR secara berkala, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di sekitar tower Namun Selama menara ini berdiri masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan manfaat juga konfensasi melainkan kerugian baik kesehatan akibat terpapar dari radiasi maupun secara materi akibat dari Dampak Petir.

“makanyakan kami belum tau ini kalau masyarakat belum pernah mendapatkan CSR dan Akan kami laporkan keperusahaan”Sambungnya.

Pabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan kepada warga terdampak maka warga akan menyurati pemerintah daerah serta dinas terkait akan keberatan adanya menara tersebut.(radar24.co.id)

(Yosa/yovi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB