Nasionaldetik.com, Merangin,-
13 juni 2025 Seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes), Mas’ud, menunjukkan kelemahan dalam menangani ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sering absen. Ia mengakui seorang ASN ( SN) jarang masuk kerja. Meskipun SN ditegur lisan, tidak ada teguran tertulis. Mas’ud menyatakan teguran tertulis baru diberikan jika perilaku SN tidak berubah. Lebih mengejutkan, SN beberapa kali meminta berhenti, namun permohonan tersebut ditolak Pejabat Sementara (Pj).
Pernyataan Mas’ud sendiri, pada tanggal 11 Juni 2025, mengungkap kelemahan pengawasan dan penegakan disiplin. Ia hanya menegur secara lisan dan menunggu perkembangannya. Tanggung jawab pengawasan terbagi-bagi. Mas’ud hanya berwenang menegur Kabid (Kepala Bidang) jika ada bawahan yang tidak masuk kerja; Kabid bertanggung jawab menyelesaikan masalah di tingkatnya. Namun, kurangnya laporan dari Kabid dan Kasubag (Kepala Sub Bagian) membuat Mas’ud menganggap masalah telah selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mas’ud menyatakan absensi SN dilaporkan ke Kepala Dinas. Namun, tidak ada tindakan disiplin konkret. Ia mengakui absensi SN berpengaruh pada TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), tetapi tidak menjelaskan besaran pengurangannya. Masalah gaji “pul dio,” ujar Mas’ud. Mas’ud berdalih masalah serupa juga terjadi di kantor lain.
Permasalahan diperparah oleh pernyataan Mas’ud bahwa penindakan berdasarkan PP 94 Tahun 2021 (yang mengatur hukuman disiplin PNS) hanya “teori”. Meskipun PP tersebut memungkinkan pemberhentian SN, Mas’ud tidak berupaya menerapkannya. Keterangan Kabid yang menyebut SN hanya masuk kerja 6 bulan dalam setahun pun diabaikan.
Penulis : Gondo irawan