Irwanda Mardiansyah,S.H. bagian Hukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Pringsewu berkata bohong atau palsu

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:21 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Tanggamus Lampung – Supriono melalui kuasa hukumnya Kurnain,S.H. dan Rekan melayangkan surat peringatan keras kepada BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo Tanggamus dan Angga Bagus Novianto selaku mantri/marketing BRI. Kamis, 12 Juni 2025.

Adi Putra Amril Darusamin,S.H. mewakili Kantor Kuasa Hukum Kurnain,S.H. dan rekan serta mewakili Supriono Bin Maulan mengantarkan Surat Peringatan Keras ke Kepala Kantor Cabang BRI KC Pringsewu. Adi Putra Amril Darusamin, S.H. didampingi Indra Mustofa,S.H. secara langsung menyerahkan surat tersebut ke M.Syarifudin Selaku Kepala Cabang BRI KC Pringsewu diruangannya.

Dalam Pertemuan tersebut, Adi Putra Amril Darusamin menyampaikan permasalahan pemberitaan di salah satu media online yang M.syarifudin mengatakan SHM milik supriono sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025. “Memang SHM milik supriono diserahkan, akan tetapi supriono menolaknya. Karena segala sesuatu sudah diserahkan ke kuasa hukumnya Kurnain,S.H. dan rekan”, ungkap adi putra amril darusamin dalam pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” kami ingin menyelesaikan permasalahan kasus Supriono secara damai, kami juga sudah meminta maaf secara institusi maupun pribadi. SHM milik supriono sudah ada,tinggap dikembalikan dan diterima supriono. apq susahnya?”,ungkap M.Syarifudin dalam pertemuan dengan adi putra amril di ruangannya tanggal 11 juni 2025.

Baca Juga :  Dugaan Belanja Fiktif Kelebihan Bayar Mencuat di Puskesmas dan RSUD Tanggamus

“memang supriono menerima maaf tersebut,akan tetapi kita sudah proses di Polres Tanggamus masalah ini. saya menilai BRI telah melanggar pasal 372 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan tentang perbankan”.tegas adi putra amril dalam pertemuan tersebut

” Damai silahkan,akan tetapi BRI tidak memikirkan selama 7 tahun lebih SHM milik supriono dalam penguasaan sepihak tanpa hak oleh  BRI khususnya BRI unit wonosobo. dalam perundang-undangan tentang perdamaian atau disebut juga Restoratif Justice (RJ) jelas diatur penyelesaiannya terutama hak restitusi. Masa BRI ga mikirin kerugian selama penguasaan sepihak tanpa hak SHM tersebut?”, Tegas Adi Putra dalam Pertemuan tersebut.

“saya juga tidak teruma statement dari  bapak Irwanda Mardiansyah dalam pertemuan di ruangan Kepala Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Pada tanggal 03 Juni 2025. dimana mengatakan di bulan september 2023 supriono menikmati fasilitas kredit dari BRI dengan jaminan S HM miliknya. saya punya bukti perkataan tersebut tidak benar, kita sudah cek Sistem Informasi Debitur bahwa supriono tidak pernah punya kredit seperti yang diucapkan Irwanda Mardiansyah, Supriono memang punya fasilitas kredit dari BRI Unit Wonosobo dalam program UMI(Ultra mikro) senilai Rp. 3.000.000,- tanpa agunan/jaminan SHM miliknya yang dikuasai sepihak tanpa hak oleh  BRI”. Tegas adi putra amril dengan geram.

Baca Juga :  Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama

” hati-hati irwanda mardiansyah bisa kena keterangan palsu di depan Kepala Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus, bahkan fitnah dan menyesatkan. Kami juga akan memproses stetement irwanda mardiansyah,S.H. karena kapasitasnya/legal standing dalam berikan statement tersebut adalah sebagai Bagian Hukum BRI KC Pringsewu, hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum”. Tegas Adi Putra Amril Darusamin dalam wawancara.

“kami akan membawa bukti-bukti yang memperkuat proses penyelidikan, kami minta pihak APH khususnya Polres Tanggamus tetap prosea laporan supriono”. tegas adi putra amril darusamin dalam wawancara.

Adi Putra Amril Darusamin juga menyerahkam surat peringatan keras ke  Angga Bagus Novianto yang diterima oleh Pembantu/ART Orang Tuanya dirumahnya, Kepala BRI Unit Wonosobo yang diterima oleh Security BRI Unit Wonosobo, dan Irwanda Mardiasnyah Bagian Hukum BRI KC Pringsewu sekaligus Kepala Unit BRI Unit Kota Agung. Hari Kamis, 12 juni 2025.

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif di Pekon Sumanda.LPAKN RI:Pihak Kec. diduga GAGAL Sebagai Filter Terdepan Mencegah Penyimpangan
Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin
Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan
LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus
Cium Bau Tidak Sedap Pada Realisasi Anggaran Dana Insentif Desa di Tanggamus, LPAKNRI PROJAMIN Akan Lapor ke APH
Bupati Tanggamus Kawal Pembangunan Kawasan Industri, RMD Dan Komisaris Utama Pertamina Mendukung Penuh
Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama
Kepala Pekon Badak Hadiri Rapat Pembubaran Pantia HUT RI ke-80 Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB