Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 07:41 WIB

40639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Nasionaldetik.com

Merasa suaminya di kriminalisasikan oleh oknum notaris serta rentenir, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Riau, Fifit Lidya Alsyah, minta Aparat Penegak Hukum untuk membebaskan suaminya, Iptu.Ferru Kamsul Asnawi yang notabenenya sebagai abdi Negara Anggota Polisi di Polda Riau.

Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat akte hak guna bangunan (HGB) oleh oknum notaris dan renternir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami merasa telah dizolimi, suami saya Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum Polda Riau tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan hukum. Perkara suami saya adalah pinjam uang, kenapa kok dipidanakan,”keluh ketua DPW PWDPI kepada para awak Media group PWDPI pada Selasa (26/9/2023).

Ketua PWDPI Riau, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun 2004, suaminya Ferri k Asnawi, pinjam uang kepada Suparman diduga oknum rentenir, sebesar Rp130 juta, dengan menyerahkan jaminan sertifikat (HGB) rumahnya kepada Suparman dengan dibuat surat perjanjian hutang piutang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tentang bunga pertahun yang harus dibayar sebesar Rp7-12 juta.

Lalu setelah menandatangani surat tersebut , Suparman menyerahkan uang pinjaman kepada suami saya didalam mobil dan sekaligus menyerahkan jaminan sertifikat tanah,”ungkap Lidya.

Setelah transaksi pinjaman uang selesai masih kata Lidya Suaminya Ferri berangkat kekantor dan kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, bunga yang harus dibayar sesuai dengan isi perjanjian tersebut dimulai dari 20 Oktober 2005 sampai dengan 20 Oktober 2017. Ada keanehan pada pembayaran tertanggal 20 Oktober 2018 Suparman menolak dan malah mengirimkan somasi untuk penebusan jaminan senilai R400 juta dan minta pengosongan rumah dalam waktu 24 jam dengan melayangkan surat somasi oleh kuasa hukum Suparman atas nama, Syafrizal Andiko disertai melampirkan sertifikat HGB yang sudah beralih nama dari yang sebelumnya bernama Indra Alamsyah menjadi Suparman.

Baca Juga :  Polsek Sukahaji Gelar Razia Miras dan Tempat yang Diduga Lokasi Sabung Ayam di Desa Cikalong

Saya dan suami saya kaget, sebab dalam pencatatan BPN dan proses nya dilakukan pada hari dan waktu sama dengan penyerahan uang pinjaman yang berada di 2 tempat yang berbeda pencatatan itu dan proses Akte Jual Beli (AJB) dilakukan di Kampar jalan Pasir Putih, sementara penyerahan uang di M.Yamin, Kota Pekanbaru dekat kantor Polresta Pekanbaru,”Kata Ketua DPW PWDPI.

Ketua PWDPI Riau juga mengatakan setelah menerima somasi dia dan suaminya Ferri langsung mengecek ke kantor notaris fanessa ihsandora di Jalan pasir putih untuk menanyakan menyangkut produk yang dibuat oleh pihak notaris, terkait proses pembuatan AJb serta turunannya yang tidak pernah di hadiri oleh suami Lidya Ferri.

“Setelah ada surat AJB Atas nama Suparman yang dikeluarkan oleh notaris kami mendatangi kantor notaris untuk menanyakan proses pembuatan akte, sebab suami saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Ini jelas pemalsuan,”kata Lidya

Lidya juga heran dan mempertanyakan bagaimana bisa pencatatan di kantor BPN Atas peralihan nama dari Indra Alamsyah kepada Suparman dilakukan di hari yang sama dan jam yang sama dgn penyerahan uang pinjaman. Namun Fanessa Ihsandora sebagai Notaris produk tersebut tidak berkenan berjumpa dengan pihaknya.

“Bahkan saya dan suami saya tiga kali mendatangi kantor notaris namun pihak notaris tidak mau menemui kami, dengan alasan notaris sedang tidak ada ditempat,”ujarnya.

Ketua PWDPI Riau, mengaku tambah terkejut lagi ketika suaminya mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari pihak Polda Riau subdit 4 dengan untuk menghadap Ipda Edi Siswanto, sebagai penyidik untuk dibuat BAP nya.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Personel Polsek Rowosari Laksanakan Patroli Dialogis

Sebelum kami ke subdit 4 menghadap pak Edi Siswanto kami meminta petunjuk dan diarahkan untuk menghadap bapak Irwasda Polda Riau. Beliau mengintruksikan kepada kami untuk membuat laporan mengenai pemalsuan tandatangan dan AJB palsu ke SPKT Polda riau.dan selain itu kami diminta untuk koperatif atas panggilan tersebut. Panggilan ini dilakukan terus menerus sampai akhir nya ditahap 2 kasus dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. Tetapi kasus suami saya dilimpahkan di kejaksaan n
Negeri Bangkinang dan akhirnya disidangkan dan telah putus inkrah yang merugikan kami atas tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh suami saya dengan pasal UU KUHAP No.167 ayat :1,”bener Lidya.

Lidya menambahkan akibat dugaan Dikriminalkan dan penuh rekayasa kasus hutang piutang suaminya harus menerima sanksi hukum dengan vonis 6 bulan kurungan.

“Padahal suami saya polisi bagaimana kalau minimal masyarakat yang tidak tau apa-apa. Kok bisa pihak APH membela rentenir yang jelas-jelas sudah menindas. Suami saya. Artinya dengan kasus yang menimpa suami saya oknum aparat dan notaris melindungi dan melegalkan praktek rentenir yang bunganya mencekik leher rakyat. Suami saya sama saja habis jatuh tertimpa tangga,”keluhnya.

Ketua PWDPI Riau, Lidya akan terus memperjuangkan suaminya, dan akan minta bantuan hukum kepada organisasi per tempatnya bernaung untuk mencari keadilan.

“Sebagai orang yang terzolimi, saya akan terus mencari keadilan, saya juga rencana akan minta bantuan organisasi pers saya pusat, serta ke Mabes Polri serta pemerintah pusat yang terkait,”pungkas Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya, dengan meneteskan air mata. (Tim/ Nur Kennan Tarigan).

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB