Kasus Penggelapan Mobil Sri Herawati Mulai Disidangkan, Korban Tolak Damai dan Desak Kendaraan Dikembalikan

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:51 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kasus penggelapan mobil milik Sri Herawati (53), warga Jalan Irian Barat, Pasar VII, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dijadwalkan hari ini Selasa (10/06/2025) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ruang sidang Labuhan Deli.

Sidang ini menghadirkan empat orang saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua terdakwa, KHKN dan JJT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil korban Sri Herawati yang diduga digelapkan kedua terdakwa.(ist)

Perkara ini bermula dari laporan Sri Herawati ke Polrestabes Medan pada Oktober 2024 atas dugaan penggelapan mobil Toyota Kijang Innova Reborn miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang penadah kendaraan.

Meski pelaku dan penadah telah diamankan, Sri Herawati menolak tawaran damai dari pihak keluarga penadah yang sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta, lalu naik menjadi Rp100 juta.

Surat laporan korban ke Polrestabes Medan (ist)

Namun, tawaran tersebut disertai syarat agar korban mencabut laporan dan menyerahkan BPKB kendaraan.

Baca Juga :  Jaga Sitkamtibmas Pada Malam Hari, Personil Polsek Cikijing Sambangi Desa Sindangpanji

“Saya tolak karena kerugian saya lebih dari Rp300 juta. Lagi pula, mobil saya belum dikembalikan,” kata Sri di Kantor Hukum Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH, Jalan Ahmad Yani IX Medan, Senin (9/6/2025).

Sri menduga kuat bahwa mobilnya masih berada di tangan pihak penadah. Dugaan itu muncul karena adanya upaya damai dan permintaan BPKB, meskipun penadah mengaku mobil sudah dijual kepada orang tak dikenal.

Terdakwa JJT (ist)

“Kalau mobil memang sudah dijual, kenapa masih minta BPKB? Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada para terdakwa,” harapnya.

Sri menambahkan, dirinya ada mendengar penadah ini sudah beberapa kali terlibat kasus serupa dan hanya dijatuhi hukuman ringan.

“Saya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Sri.

Praktisi hukum H Ari Atwan.(ist)

Praktisi Hukum H Ari Atwan SH, saat diminta tanggapannya terkait perkara ini, menyampaikan dukungan moril dan hukum terhadap korban.

Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan yang telah merugikan masyarakat, apalagi dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi yang cukup besar serta tekanan mental akibat ulah para terdakwa.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Pengamanan Pemilu, Dandim 1012/Buntok Berikan Pengarahan Kepada Jajaran

“Peradilan harus berdiri pada prinsip keadilan. Aparat penegak hukum harus serius dan objektif dalam mengungkap tuntas peran para pelaku, termasuk penadah, serta memastikan kendaraan milik korban dapat dikembalikan. Jangan sampai perkara seperti ini menjadi preseden buruk bahwa kejahatan bisa diselesaikan hanya dengan uang damai,” ujar Ari Afwan.

Ia juga meminta agar majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan unsur kerugian, rekam jejak hukum para terdakwa, serta keteguhan korban dalam memperjuangkan keadilan.

“Saya apresiasi sikap korban yang tidak mau berdamai secara transaksional. Itu menunjukkan integritas warga negara yang percaya pada proses hukum. Kini saatnya pengadilan membuktikan bahwa keadilan di negeri ini masih berpihak pada kebenaran,” tegas Ari. (red)

Berita Terkait

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan
Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut
Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana
ASN Berperspektif HAM: Komitmen Bersama Menuju Pemerintahan yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25 WIB

DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:57 WIB

DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:45 WIB

ASN Berperspektif HAM: Komitmen Bersama Menuju Pemerintahan yang Inklusif

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Abdul Salam Karim: Figur dengan Dugaan Penggelapan Insentif Tak Pantas Jadi Pejabat Dishub Sumut

Berita Terbaru

JAMBI

Nyala Api Patriotisme: Menjaga Warisan Kemerdekaan.

Selasa, 12 Agu 2025 - 15:02 WIB

JAMBI

Indonesia Merdeka: Lebih dari Sekadar Usia.

Selasa, 12 Agu 2025 - 14:59 WIB