Oleh Faizuddin FM (LBHAM)Nasionaldetik.com , Jombang – Banjir mengepung delapan desa di kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, Desa Kademangan, Betek, Mancilan, Karobelah, Dukuhmojo, Miagan, Tejo dan Mojotrisno.
Sering kali pertanyaan muncul di tengah-tengah masyarakat korban banjir. Siapa yang bertanggungjawab sesuai UU ? Apakah korban banjir bisa menggugat pemerintah ?
Dalam kondisi tertentu korban banjir dapat menggugat pemerintah, terutama jika terdapat unsur kelalaian.
Gugatan terhadap pemerintah kabupaten Jombang dapat dilakukan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan dan dapat menjadi dasar gugatan jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk banjir. Jika ada kelalaian dalam mitigasi atau respons terhadap bencana, masyarakat bisa mengajukan gugatan.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
6. Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
8. Gugatan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kelalaian pemerintah yang mengakibatkan terjadinya banjir dapat digugat diantaranya, dikarenakan kegagalan pemerintah kabupaten dalam menjalankan tugasnya, seperti buruknya sistem drainase, pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan, atau kegagalan dalam mengawasi perubahan luasan hutan. Ini dapat menyebabkan banjir karena kurangnya pemeliharaan saluran air, pembangunan di daerah resapan air, atau perubahan lahan yang tidak terkontrol.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir. Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Tanggung jawab ini tentu saja harus dilaksanakan secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta terintegrasi dalam setiap tahapan penanggulangannya.
Saya berharap seluruh LBH dan LSM di Jombang untuk membantu masyarakat dalam proses gugatan terhadap pemerintah kabupaten Jombang.
Tim Redaksi