Nasionaldetik.com , Jombang,– Dugaan penyelewengan anggaran penyerapan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tengah menjadi sorotan. Minggu 08 – 06 – 25
Diduga, terjadi penyelewengan dana sebesar Rp 5 juta setiap tahunnya, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Informasi serta bukti- bukti yang dihimpun oleh warga desa mancar yang dikoordinir oleh Afan Arif menyebutkan, dana aspirasi tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancar, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang. Namun, detail mengenai modus operandi dan pihak yang terlibat masih belum terungkap secara jelas. Afan Arif juga telah melaporkan temuan hal ini kepada Inspektorat Jombang pada hari kamis tanggal 5 Juni 2025, dan diterima oleh Kabag. Investigasi.
Warga Desa Mancar mengaku prihatin dengan dugaan penyelewengan anggaran ini dan berharap akan segera ditindaklanjuti dan terselesaikan dengan baik, mengingat dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan dan pembangunan desa.
Sementara Itu, Ketua Umum DPP PSM Banaspati Mojopahit didampingi kuasa hukumnya Wenny Edvandiarie, SH. dan Rekan, mengatakan menerima aduan masyarakat desa mancar ke kantor kami, besok kami berserta anggota akan meneruskan permasalahan ini ke aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian.
Berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi tuntutan utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali tuturnya, mengikuti harapan masyarakat setempat.
(Redhy/gede)