Woooow….!!! Oknum Satpol PP dan Istri Anggota Polisi Digrebek di Kos – Kosan , Terjerat Hubungan Bejat dan Terlarang 

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:09 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Madiun, — Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IY, yang tak lain adalah istri sah dari anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus seorang oknum Bhayangkari.

Tertangkap Basah dalam Pelukan Dosa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinahan ini. Ironisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran, tidak hanya dari sisi moral, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Dua Lapis Skandal: Pelanggaran Etika dan Pidana

Baca Juga :  Kapolres Malang Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Ini Daftar Perwira yang Alami Rotasi

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari, tetapi juga mempermalukan etika pemerintahan dan hukum keluarga. Secara hukum, hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

> Pasal 284 KUHP: Barang siapa melakukan perzinahan, yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami (IY) atau istri sah (H). Artinya, hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

Desakan Masyarakat: Pecat, Proses, dan Penjarakan!

Masyarakat Kota Madiun menuntut tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:

H segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun, diperiksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian, baik secara organisasi maupun pidana.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum aparatur negara, yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi. Jika tidak segera ditindak, virus imoralitas ini akan menjalar, melemahkan sendi integritas pemerintahan.

Penutup: Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi. ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisiplinan, bukan pelaku perzinahan. Hukum harus bicara! Pecat, adili, dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih-bersih! Jangan beri tempat bagi tikus-tikus busuk yang menggerogoti kehormatan negara.

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen
Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama
Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga
Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel
Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol
Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:50 WIB

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB

MEDAN

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:50 WIB

JAMBI

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:46 WIB