Polres Tulungagung Ungkap Kasus Asusila Terhadap 19 Anak di Bawah Umur, Lima Tersangka Diamankan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, lima tersangka dari lima lokasi berbeda berhasil diamankan. Mirisnya, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 19 anak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6), menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena mayoritas korban memiliki hubungan dekat dengan para pelaku, seperti anak kandung, anak tiri, hingga anak asuh.

“Kami telah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang kami data sejauh ini mencapai 19 anak di bawah umur,” ungkap AKBP Taat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka tersebut memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya:

Baca Juga :  OTK Mengaku-ngaku Danyon C Pelopor di Akun Whatsapp dan Facebook, Kompol Ichsan: Itu Penipu, Jangan Diladeni

Jordi (46), pedagang, warga Kecamatan Kedungwaru, irfan (25), tenaga pengajar, warga Kecamatan Ngunut, Sukatman (60), ayah tiri, warga Sumbergempolu,Supriyadi (39), warga Kecamatan Bandung, IR (44), pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri

Empat tersangka telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu lainnya telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lanjutan.

AKBP Taat menjelaskan bahwa motif dari para pelaku cukup kompleks, mulai dari gangguan psikologis hingga penyimpangan seksual. Beberapa pelaku bahkan mengakui memiliki kecenderungan pedofilia, serta pengalaman menjadi korban kekerasan seksual saat masa kecil.

“ Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengalami gangguan psikoseksual dan tidak mampu mengendalikan diri. Sebagian lain menunjukkan ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia),” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Ketua Umum LSM FAAM Jawa Timur Menegaskan Polda Jatim Dan Detasemen Polisi Militer Jatim Segera Tindak Tegas Dengan Adanya Sabung Ayam 

“Para pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas,” tegas AKP Ryo.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Ditekankan pula pentingnya peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta pelaporan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tulungagung menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. (EV)

 

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB