Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria & Amankan 18 Paket Diduga Shabu

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 24 September 2023 - 13:50 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Sumut Nasionaldetik.com

Satu (1) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (Delapan Belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 11,43 gram dan berat bersih (Netto) 7,40 gram, disita sebagai barang bukti, saat personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap MAH alias Fahmi, Laki-Laki, (26), warga Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi- Sumut, pada Kamis (21/09/2023) sekira pukul 21.15 WIB, di Jl. Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis extacy dengan berat kotor (Brutto) 12,19 gram dan berat bersih (Netto) 11,64 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna cokelat, dan 1 (satu) unit Handphone Merek NOKIA, turut pula disita.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (23/09/2023), melalui aplikasi wa, membenarkan adanya penangkapan ini.

Dikatakan Kasi Humas, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MAH alias Fahmi, pada Kamis (21/09/2023) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya didalam rumah, ujar Kasi Humas.

Lalu, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SAMPOERNA warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan 18 (Delapan belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek NOKIA yang berada dalam penguasaan Fahmi, ungkap AKP Agus.

Baca Juga :  Polres Tebingtinggi Pengamanan Pasar Murah Menjelang Ramadhan

Kemudian, lanjut Kasi Humas, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Fahmi mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa Fahmi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas AKP Agus.

“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25 WIB

DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar

Berita Terbaru