Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:38 WIB

40257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Medan – Sumatera Utara,– Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Baca Juga :  Petisi Rakyat Pati - Mendesak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api dan Penetapan Tersangka

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

Baca Juga :  Icang Rahardian, Ketua Umum IWO Indonesia dan TV RI

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:00 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama Laskar Merah Putih.

Kamis, 25 September 2025 - 22:21 WIB

Diduga, Minimnya Pengawasan Pembangunan Jembatan Tanpa PLank RAB Serta Abaikan K.3.

Rabu, 24 September 2025 - 20:06 WIB

Tiga Orang Anak Viral Pembersih Musholla, Dapat Apresiasi Dari LPA Deli Serdang.

Selasa, 23 September 2025 - 20:58 WIB

Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani.

Sabtu, 20 September 2025 - 19:01 WIB

Danramil 02/KTB Kapten Inf. Efrizal, Pimpin, Patroli Pos Kamling di Dua Desa Suka Rende Dan Desa Namo Mirik.

Sabtu, 20 September 2025 - 18:53 WIB

KPK: Deli Serdang Masih Tetap Terjaga dan Harus Mencegah Dari Praktek Korupsi.

Sabtu, 20 September 2025 - 18:48 WIB

Masyarakat Setempat, Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Sungai Lembah Sari.

Kamis, 18 September 2025 - 15:08 WIB

Diduga Kebal Hukum.di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan.

Berita Terbaru