Polemik di Tulungagug, Ketua AJT Singgung Soal Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Pers

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:07 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, prihatin dengan polemik yang menyangkut dunia Jurnalistik di Tulungagung. Karenanya dia kembali mengingatkan soal Pernyataan Dewan Pers yangi tertuang dalam Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 tanggal 27 Februari 2023. Catur menyambut baik pernyataan Dewan Pers yang menjelaskan perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.

Menurut Catur, Dewan Pers memiliki 5 poin sikap terkait pendataan perusahaan pers, yaitu:

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua ,Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran. Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers sesuai Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers.

Ketiga, Pendataan perusahaan pers bersifat pasif dan mandiri, artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi oleh Dewan Pers.

Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Isi Bulan Suci Ramadhan, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Santunan Yatim Piatu

Catur menilai bahwa pernyataan Dewan Pers ini sangat penting, karena selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers sering dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media. Dengan pernyataan Dewan Pers, pendapat bahwa tulisan wartawan di media yang tidak terverifikasi dianggap bukan karya tulis jurnalistik sudah terbantahkan.

“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,” jelas Catur, Jumat (30/5/2025).

Catur juga mengapresiasi Dewan Pers yang telah membuat pernyataan tentang tidak ada keharusan pendataan media ke Dewan Pers. Menurutnya, Dewan Pers telah berjalan sesuai dengan tupoksinya dan berani membuat pernyataan yang sejalan dengan Undang-Undang Pers.

“”Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers. Kita apresiasi langkah Dewan Pers ini,” imbuh Catur.sambil menunjukkan Selembar kertas tentang siaran pers dari Dewan Pers dimaksud.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tulungagung Salurkan 13 Ekor Sapi dan 4 Kambing Kurban ke Pelosok Daerah

Disinggung soal wartawan profesional dan Abal – Abal , Catur menjelaskan profesiomal itu mereka yang menjalankan tugas jurnalistik dengan kredibel, independen, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Mereka menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan tidak memihak, serta menjalankan kewajibannya dengan integritas dan tanggung jawab.

Sementara itu, wartawan “abal-abal” adalah mereka yang tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional, seperti menyajikan informasi yang tidak akurat, tidak objektif, atau memihak, serta tidak menjalankan kewajibannya dengan integritas dan tanggung jawab.

Catur menekankan bahwa profesionalisme wartawan sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media. Wartawan profesional harus memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Jika tidak mau disebut wartawan Abal -Abal Catur menekankan agar Wartawan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti Menyajikan informasi yang akurat dan faktual, Tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, Menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak serta Menjaga profesionalisme dan kredibilitas sebagai wartawan.

“Dengan mengikuti KEJ, wartawan dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.” Pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru