Tersangka Kasus Pemerasan Cabut BAP, Pengacara Pembela Hukum dan Keadilan Sugiyono, SE., SH., MH Minta Skors Sidang di PN Kendal

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:44 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , KENDAL – 28 Mei 2025 Sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dengan dakwaan Pasal 368 KUHP di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung tegang pada Rabu siang.

“Terdakwa secara mengejutkan menyatakan pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam tahap penyidikan di kepolisian, dan menyatakan hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda Sidang: Pemeriksaan Terdakwa

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bustaruddin, SH., MH dan Hakim Anggota Arif Indrianto, SH. MH serta Aditya Widyatmoko, SH, berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat diberikan kesempatan memberikan keterangan, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh isi BAP yang dibuat di tingkat penyidikan tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan akan dicabut seluruhnya.

Majelis hakim sempat menanggapi pencabutan ini dengan memberikan nasihat kepada terdakwa agar mempertimbangkan kembali apakah pencabutan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kebenaran yang diyakininya.

Pengacara Minta Skors Sidang untuk Konsultasi

Penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan, kemudian mengajukan permohonan skors kepada majelis hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan nasihat hukum secara internal serta berdiskusi dengan kliennya mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan BAP.

Baca Juga :  Peringatan HUT Polwan, Kapolres Brebes Apresisasi Kinerja Polwan

“Kami memohon skors singkat untuk memberikan nasihat kepada klien kami, agar keputusan yang diambil benar-benar matang. Pencabutan BAP adalah hak terdakwa, namun perlu strategi yang tepat dalam pelaksanaan pembelaan di persidangan,” ujar Sugiyono kepada wartawan usai sidang.

Pertanyaan Hukum: Apakah Terdakwa Boleh Mencabut BAP?

Pertanyaan ini mengemuka dalam ruang sidang dan menjadi sorotan publik hukum. Secara hukum, terdakwa memang memiliki hak penuh untuk mencabut keterangannya dalam BAP, karena BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan alat bukti mutlak dalam persidangan.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi:

1.Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah dalam persidangan adalah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

2.Pasal 189 ayat (1) KUHAP:
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.”

Baca Juga :  Aksi Humanis Babinsa, Obrolan Hangat Serka Priyanto Dengan Security Hotel Moxy Selipkan Jaga Keamanan

3.Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

4.Jika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak didukung alat bukti lain, maka BAP tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.

Dengan demikian, keterangan terdakwa dalam BAP yang tidak diakui atau dicabut di persidangan kehilangan nilai pembuktian, kecuali didukung oleh alat bukti lainnya.

Penutup dan Jadwal Sidang Lanjutan

Setelah dilakukan skors, sidang akan dilanjutkan dengan keputusan terdakwa terkait pencabutan BAP, dan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan dari penasihat hukum untuk menentukan arah lanjutan sidang.

Tim kuasa hukum Sugiyono, SE., SH., MH yang juga biro hukum di media Patrolisergapnews menyatakan akan terus mengawal proses ini agar terdakwa mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan asas peradilan yang jujur dan terbuka.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kantor Hukum Sugiyono, SE., SH., MH.
Jln. Terwidi RT. 04. RW. 04, Plalangan, Gunungpati, kota semarang Jateng
08152029168.

#patrolisergapnews.id
( Akbari )

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD
Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 
Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut
Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru