Jakarta – Nasional detikcom, tiga orang hakim kabupaten Batanghari Jambi di laporkan ke komisi yudisial (KY) dan mawas mahkamah agung (MA) Jakarta pusat.
Laporan tersebut Atas dugaan Menangani Perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn dengan Hasil keputusan Pertimbangan Hukumnya yang diduga keras tidak Profesioanal, sehingga banyak merugikan Penggugat dalam Pertimbangan Hukumnya.
KY dan MA tersebut menerima langsung dengan baik atas laporan dan akan di proses dalam waktu dekat ini.
Mahmud Irsyad mengatakan,”Atas aduan kami di terima langsung dengan baik, dan kami di arahkan ke komisi yudisial untuk menyerahkan beberapa berkas ,”kata Mahmud Irsyad
lanjutannya,”laporan ini ada intervensi seperti salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat Utama yakni PT. Berkat sawit utama, (BSU) .kita Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia Untuk Mempresentasikan Kerugiannya dalam dugaan keras ketidak Profesionalan Hakim terlapor yang memutuskan Pertimbangan Hukumnya Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn.
” Kita masih menunggu untuk Audiensi Bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,”pungkasnya pelapor