Tiga Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Terlibat Peredaran Sabu di Dua Lokasi

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:02 WIB

40448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

– Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu(24/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial JM(31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 kaleng rokok merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

Baca Juga :  Babinsa Serma Imanuel Ginting Dukung Adat Tonggo Raja di Desa Lau Molgap

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RDK (34), warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres, Rabu(28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Saat penggerebekan berlangsung, turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS(48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS juga diketahui terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.

Baca Juga :  Polsek Simpang Empat Cegah Wisatawan Asal Rusia Yang Hendak Mendaki Gunung Sinabung

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB