Masyarakat Geram, Minta Kapolres Belawan Copot Iptu Hamzar

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:45 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Terkait kasus tawuran yang melibatkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya anak di bawah umur, terjadi polemik di masyarakat Medan Labuhan. Penolakan penangguhan penahanan terhadap ketujuh anak tersebut, termasuk seorang pelajar kelas 10 yang akan menghadapi ujian kenaikan kelas, mendapat kecaman publik.

Desakan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, pun mengemuka, ditujukan kepada Kapolres Belawan.

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi sorotan utama. Penolakan penangguhan penahanan dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak anak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pendidikan para anak, terutama M.S (16), pelajar kelas 10 yang terancam tidak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas.

Keluarga para anak dan berbagai elemen masyarakat menyatakan keprihatinan atas situasi ini.

” Mereka mendesak agar proses hukum yang dijalankan mempertimbangkan aspek pemulihan dan tidak mengabaikan hak-hak anak.

Desakan pencopotan Iptu Hamzar merupakan bentuk tuntutan agar kasus ini ditangani secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU SPPA. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Komsos Bersama Warga Binaan Menghimbau Jaga Kamtibmas Menyambut Malam Pergantian Tahun

Hal senada dikatakan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Muktar Rambe dan Saiful Azhar , mereka merekom Pasal 32 Undang undang No.11 tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak , Bahwa Penangguhan Penahanan terhadap anak bisa dilakukan apabila orang tua sebagai penjamin dan di dukung oleh lembaga Suadaya masyarakat , yang dalam hal ini oleh LSM Penjara. (*)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:00 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Muara Tebo

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:15 WIB

ratusan Aliansi dan perangkat desa geruduk kantor bupati Batanghari/

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:28 WIB

Darwin Irianto : Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di dalam Dulang

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:49 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lapas  Kelas II Muara Bulian 

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35 WIB

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ini Soal Pemberitaan Media Online Terkait Sita Aset Ilhamsyah Oleh PN Muara Bulian

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:11 WIB

Kasihan ,Perangkat Desa Dan Honor Tak Digaji,juga  Berdampak Terhadap Penghasilan Sejumlah Warung Kopi di Batanghari

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:50 WIB

Belum Sampai dua tahun honor ,Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari ,lulus PPPK

Berita Terbaru