Tanah Karo, Nasionaldetik.com
– Kepolisian Resor Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Melalui Satreskrim Polres Tanah Karo, penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi akan terus digencarkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BBM subsidi diberikan oleh negara untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Jika disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, baik itu penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan di luar aturan. Laporkan melalui saluran resmi kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya.
Polres Tanah Karo memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui patroli, pemantauan di SPBU, maupun kerja sama dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Diam berarti membiarkan ketidakadilan. Penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran,” pungkas AKP Rasmaju Tarigan.
Dengan langkah ini, Polres Tanah Karo berharap BBM subsidi benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)