Tebingtinggi, Nasionaldetik.com
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Seorang pemuda berinisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani diamankan petugas pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi – Sumut. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya” ujar Kasi Humas.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nur Kennan Tarigan)