Diduga Kangkangi Perundang-Undangan yang berlaku, Pajar Saragih Meminta Bupati Rokan Hilir Segera Non Aktifkan Oknum ‘S’ dari Jabatannya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 03:42 WIB

40560 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI), sesalkan sikap salah seorang oknum Pejabat, yang diduga selaku Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang terkesan arogan didalam berbahasa kepada insan pers.

” Sungguh kita sesalkan Oknum berinisial S yang diduga selaku Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, melakukan dugaan mengancam insan pers dengan bahasa-bahasa yang tidak pantas dilontarkan seorang figur Publik. ‘ ucap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum II (dua) DPP AMI, dalam pres rilisnya kepada awak media. Rabu (20/09/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa saya katakan demikian?, ini saya katakan dimana saya mendapatkan beberapa bukti screenshot percakapan antara dirinya (oknum pejabat berinisial S) kepada salah seorang wartawan Bagansiapiapi Kab.Rokan Hilir dengan melontarkan kata ancaman yakni, ” Jangan banyak ngomong di polres kau ngomong. “, ” Percuma sudah aku lapor kau”, ” Terlambat kau, sudah kau naikan berita, kau ganggu aku baru kau ngomong gitu. “, ” Ikhlas nggak ikhlas bukan urusan kau. “.

Baca Juga :  Politik Uang Tidak Mendidik, Husaimi Hamidi Caleg DPR RI Minta Masyarakat Pilihlah Wakil Rakyat Bukan Wakil Duit

Dan saat dipertanyakan awak media, Masalah berita…apa salah berita tu pak kabag.Dan ‘ S’ kembali menjawab, ” Kau baca sendiri kau analisa sendiri, kau kan hebat. bebernya ( Pajar Saragih)

Diketahui juga, oknum berinisial ‘S’ diduga meradang dengan salah seorang wartawan di kota Bagansiapiapi Provinsi Riau, terkait pemberitaan yang diunggah di media online (siber) berjudulkan “Rangkap Jabatan Diduga “Haus Jabatan Dan Nuansa Subahat Praktek Rasuah” dengan link berita https://sidakkriminal.com/2023/09/17/rangkap-jabatan-diduga-haus-jabatan-dan-nuansa-subahat-praktek-rasuah/ tertanggal 17 September 2023

“Jika karena pemberitaan tersebut dirinya (oknum berinisial S) diduga meradang dan melontarkan bahasa-bahasa yang tidak santun dan diduga terkesan arogan, maka dapat dipastikan oknum berinisial lagi-lagi diduga gagal paham. ” tambah Pajar Saragih

Tidak seharusnya dirinya meradang, jika tidak puas dan merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media berbadan hukum maka diwajibkan dirinya menggunakan haknya sebagai warga negara indonesia yakni hakjawab sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11.

Baca Juga :  192 Peserta Ikuti Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 

Dipenghujung, Pajar Saragih meminta kepada Afrizal Sintong Bupati melalui H Fauzi Efrizal Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Rohil segera non aktifkan oknum berinisial ‘S’ Kabag Umum yang diduga tabrak dan/atau kangangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016, Peraturan Pemerintah RI
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56 ayat
(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat
mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan
struktural dan jabatan publik.

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

SMAN 9 Pekanbaru Dituding Ada Kekerasan Siswa, Kepsek: Kami Komit Lawan Bullying
HUT RI ke-80 di Pekanbaru, Polda Riau Hadirkan Lomba Puisi Sebagai Simbol Perpaduan Seni dan Cinta Tanah Air
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB