Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:41 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Seorang pria berinisial PS(42), warga Desa Sukadebi, Kecamatan Namanteran, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah perladangan.

Penangkapan dilakukan pada Senin(17/5), sekira pukul 17.30 WIB di kawasan perladangan Desa Sukadebi. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja,” ujar Kapolres, Selasa(20/5) pagi di Mapolres.

Baca Juga :  Bupati Karo Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Dua potongan botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, Satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, Dua bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan Satu plastik assoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2023 Wilayah Kabupaten Karo.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”
Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru