Wartawan GERTAK Diancam Kekerasan Terkait Peliputan Dugaan Kejanggalan Proyek Talud

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 08:17 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Batang,- 19 Mei 2025– Seorang jurnalis media GERTAK, Rohman, dilaporkan menerima ancaman kekerasan setelah melakukan peliputan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Ancaman tersebut berupa ajakan duel menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peliputan ini bermula dari investigasi Rohman terhadap pelaksanaan proyek talud di desa tersebut. Dalam proses investigasi, ia menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan pengecekan di lapangan, kami tidak menemukan papan informasi proyek. Selain itu, material batu yang digunakan didominasi jenis blonos, diperkirakan mencapai 80 persen. Lebih lanjut, proses pengadukan semen dan pasir diduga menggunakan air dari aliran sawah,” ungkap Rohman saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Selain temuan tersebut, Rohman juga mendapatkan informasi bahwa proyek yang seharusnya dikelola oleh pihak desa diduga kuat dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. Temuan-temuan ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan di media GERTAK.

Baca Juga :  PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Setelah pemberitaan tersebut, Rohman mengaku dihubungi melalui telepon oleh seorang pria berinisial “S” yang diduga memiliki kaitan dengan proyek. Dalam percakapan tersebut, Rohman mendapatkan ancaman kekerasan.

“Dia menelepon dengan nada tinggi dan mengajak saya berkelahi menggunakan arit. Dia mengatakan siapa yang mati duluan,” jelas Rohman, mengungkapkan kekhawatirannya.

Ancaman Terhadap Jurnalis Melanggar Undang-Undang Pers dan KUHP

Tindakan ancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, tindakan mengancam keselamatan jiwa seseorang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika ancaman tersebut disampaikan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Organisasi Pers Menyatakan Sikap

Menanggapi adanya ancaman terhadap jurnalis GERTAK, sejumlah organisasi pers dan lembaga pemantau media menyatakan keprihatinan. Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Lempar Bola Panas: Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM Terkesan Diabaikan, "Harus Dilaporkan Dulu"?

Pihak GERTAK melalui perwakilannya menyatakan, “Kerja jurnalistik adalah pilar penting dalam demokrasi. Upaya menghalang-halangi dan mengancam jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mengancam kepentingan publik.”

Rohman berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang diterimanya. “Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan berdemokrasi.

Publisher – Tim Redaksi

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:22 WIB

BAKSOS Door to Door, Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Bupati Palas Kukuhkan 62 Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:50 WIB

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB