Bermodalkan Stempel Pekon ,Diduga Kepala Pekon (KAKON) Pekon Atar Brak Menipu ,Dengan Dalih Pinjaman Berbunga

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:31 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Nasional detik.com

Peristiwa bermula pada tanggal 23 September 2024,saat kepala pekon Atar brak butuh dana pinjaman ,melalui seorang warga pekon Kuripan inisial HL merupakan famili dari korban .

Dan antara kakon Atar brak vindra sari dan saudara HL ketemuan di rumah korban di wai lima pesawaran .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pitri selaku dugaan korban penipuan,ketika di mintai keterangan oleh awak media lewat sambungan via telepon, dalam perjanjian kedua belah pihak  sepakat, bahwa uang yang di pinjamkan kepada kakon Atar brak vindra sari akan di bayar kan pas waktu dana desa tahap 1 cair ,di perkirakan saat akhir akhir bulan  ramadhan ,ungkap Pitri selaku korban.

Namun setelah dana desa pekon Atar brak diperkirakan cair ,hutang kepala pekon pun tak kunjung di bayar , si korban menegor familiy nya yang berinisial HL untuk menanyakan kejelasan tentang uang yang di pakai vindra sari ,HL pun sudah memberi aba aba jauh jauh hari sebelum dana desa cair lewat pesan Whatsap,bahkan di sempat ke balai pekon antar brak menyambangi kepala pekon ,hasil nya kepala pekon tidak di temukan di balai pekon,dan HL pun sempat berfoto bersama salah satu staf pekon ,untuk di kirim ke ponsel kakon ,melalui pesan Whatsap ,isi chat nya ,Bu kakon saya di balai pekon nih ,tutur HL.

Baca Juga :  Irwanda Mardiansyah,S.H. bagian Hukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Pringsewu berkata bohong atau palsu

 Selang waktu  HL menyambangi salah seorang aparat pekon yang berinisial YS di kediaman nya,HL pun menyuruh saudara YS untuk menyambangi ke rumah kakon Atar brak vindra sari ,selang beberapa menit saudara YS datang dengan berboncengan dengan saudari vindra.

HL pun menanyakan prihal uang tersebut ,dan akhirnya saudari vindra sari minta tempo waktu ,dan dengan kesepakatan membuat surat pernyataan ,yang di saksikan oleh saudara YS selaku tuan rumah.

Adapun isi dari pernyataan tersebut ,bahwa saudari vindra sari akan membayar utang tersebut pada tanggal 27 April 2025 dan apa bila pada tanggal tersebut tidak bisa membayar ,akan bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga :  Diduga Bobrok nya Bahan Matrial Pembangunan Drainase Insfratruktur

HL selaku saksi sekaligus ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN RI) sangat menyayangkan dengan perbuata seorang oknum kepala pekon Vindra Sari ,yang mana kepercayaan orang di  salah guna kan,dan seolah olah di beri harapan palsu , terlebih lagi kepala pekon Vindra Sari saat menanda tangani masalah utang piutang ,selalu membubuh kan stempel pekon ” pungkas HL

Lebih lanjut ,HL menghimbau kepada saudari Vindra Sari ,agar secepat nya menyelesaikannya ,karna kalo kita lihat dari pasal 378 KUHP (Pasal 392 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan ,yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang ,dapat dengan pidana penjara selama 4 tahun .tentunya  perbuatan saudari Vindra Sari ini sudah masuk di unsur penipuan .Tutup HL (*)

Berita Terkait

Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
Sorotan Tajam Terhadap Kadis Kominfo Tanggamus: Polemik Anggaran Publikasi
DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOSP 2023, DISDIK TANGGAMUS DIKONFIRMASI OLEH DUA LEMBAGA PENGAWAS
Kematian Tahanan SZ: BPJS Kesehatan Tanggamus Tunggu Arahan Bandar Lampung untuk Investigasi RSUD Batin Mangunang
Dugaan Pungli Oknum Kepsek di Tanggamus Mencuat, Libatkan PNS dan PPPK
Diduga Ada Mark-Up Proyek di Dinas PUPR Tanggamus, LSM Desak KPK dan APH Segera Bertindak
Temuan BPK Yang Diindikasikan Mengarah pada Korupsi Lpakn RI Projamin Kirim Surat Permohonan Klarifikasi
Waduh !!!, di Duga Ada Babak Baru Salin Lempar Tanggung Jawab Terkait Tahanan Rutan yang Meninggal di RSUD Batin Mengunang kota Agung

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru