Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kota Agung

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:20 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus –Nasional detik.com

 – Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial Halimi (38), warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Helda Wati (23), warga Dusun Way Kamal, melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan bersama ibunya, Arma Suri (47).

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan Pekon Negeri Ratu,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 14 Mei 2025.

Baca Juga :  Rekam Jejak Mulyadi Irsan di Tanggamus, Meski Seumur Jagung Namun Tuai Pujian

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku utama Halimi bersama dua orang lainnya, yakni Desi, dan Zaharo, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.

“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Saat itu ibu korban dihadang dan dipukul oleh pelaku. Ketika korban mencoba melerai, justru ikut diserang hingga mengalami luka pada kepala dan bibir,” terang AKP Khairul.

Usai kejadian, korban menjalani perawatan medis di RSU Batin Mangunang dan melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus.

“Tim Tekab 308 yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Halimi di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 09.30 WIB. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin

Barang bukti yang dikantongi antara lain keterangan saksi-saksi dan visum et repertum.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dalam konteks operasi penanggulangan penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang tengah digelar Polda Lampung.

“Penanganan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin sehingga tidak terjadi tindak pidana serupa,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif di Pekon Sumanda.LPAKN RI:Pihak Kec. diduga GAGAL Sebagai Filter Terdepan Mencegah Penyimpangan
Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin
Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan
LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus
Cium Bau Tidak Sedap Pada Realisasi Anggaran Dana Insentif Desa di Tanggamus, LPAKNRI PROJAMIN Akan Lapor ke APH
Bupati Tanggamus Kawal Pembangunan Kawasan Industri, RMD Dan Komisaris Utama Pertamina Mendukung Penuh
Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama
Kepala Pekon Badak Hadiri Rapat Pembubaran Pantia HUT RI ke-80 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB