PNIB : Koruptor 300 Triliun Divonis 8 tahun, Pembuat Meme Diancam Hukuman 12 tahun Padahal Tidak Mencuri Sepeserpun

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:27 WIB

40326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Nasionaldetik.com  – Pada 11 Mei 2025
Hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman bagi para terdakwa korupsi tata kelola komoditas timah. Sebanyak 15 koruptor dinyatakan sah dan bersalah secara bersama-sama melakukan persekongkolan yang merugikan negara sebesar 300 triliun.

Ormas lintas agama, suku dan budaya anti korupsi dan khilafah radikalisme terorisme, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) bersama ketua umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menyatakan keprihatinan yang mendalam.

“15 orang pencuri hasil SDA diganjar hukuman penjara oleh hakim Tipikor, namun yang menyedihkan hukuman mereka masih tergolong ringan jika dibandingkan kerugian negara ratusan triliun yang ditimbulkannya. Uang segitu jika tidak dikorupsi bisa untuk membangun 50 ribu Puskesmas lengkap dengan faskesnya dan menggaji 200 ribu tenaga kesehatannya, juga bisa untuk membangun ribuan sekolah beserta menggaji ribuan pendidik baru dan bisa untuk memperbaiki ribuan kelas kelas sekolah yang sudah rusak untuk diperbaiki, “ungkap Gus Wal kepada awak media.

Korupsi secara sistemik yang dilakukan golongan terpelajar menurut Gus Wal sudah pada tahap memprihatinkan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Koruptor triliunan sudah pada berdampak memiskinkan puluhan bahkan ratusan juta masyarakat yang hak-nya sebagai warga negara mereka curi. Hukuman mati sudah saatnya dipertimbangkan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang baru berniat korupsi. Bagi otak korupsi
hukuman mati sudah layak diterapkan dan disita aset kekayaannya dikembalikan ke masyarakat yang terdampak” sambung Gus Wal.

Hukuman 15 tersangka koruptor timah tidak lebih dari 8 tahun penjara dengan denda hanya maksimal 1 milyar. Gus Wal menyoroti fenomena keadilan yang masih berpihak pada mereka yang berduit.

“Gerombolan korupsi Timah selama bertahun-tahun hanya dihukum maksimal 8 tahun penjara. Mereka menjalani 5 tahun sudah bisa bebas. Sementara di Bandung seorang mahasiswa ITB terancam hukuman 12 tahun penjara karena membuat meme karya seni kritik kepada penguasa. Padahal pembuat meme tidak merugikan negara sepeserpun. Ini dirasa sangat tidak adil dan menyakitkan bagi kita semua yang tidak memiliki uang saat berurusan dengan hukum” jelas Gus Wal.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Karo Lakukan Apel Sarpras, Cek Kendaraan Dinas Polri.

Korupsi sudah saatnya menjadi fokus pemerintah jika tidak ingin uang negara bocor di tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan sengkuni perusak negeri.

“Uang korupsi sebagian untuk membiayai gerakan khilafah terorisme dan intoleransi sudah menjadi rahasia umum. Koruptor yang sebenarnya juga punya agenda anti NKRI dan ingin menghancurkan keutuhan bangsa dan negara. Kalau kita tidak serius menanganinya, maka koruptor yang belum tertangkap apalagi jera bisa memecah belah dengan kekuatan uangnya.
Waspadalah!”

Menindak tegas dengan menghukum berat para pelaku korupsi, para pelaku Intoleransi, corong propoganda khilafah terorisme, para pelaku perampok Pemanipulasi sejarah Peradaban Bangsa dan para penghina kyai ulama’ pribumi dengan hukuman mati lebih layak dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum daripada menangkap para seniman, mahasiswa dan aktivis yang menuangkan kritik dengan seni maupun visualisasi graviti,
tutup Gus Wal.

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB