Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionaldetik.com

Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anak warga Kota Tebingtinggi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdangbedagai (Sergai).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (03/01/2025), di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban berinisial TS (15), dan kakaknya ARS (23) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi , mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh RS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai dan SS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.

Kejadian itu, bermula saat keluarga SS menghadiri acara adat di rumah kerabat sekira pukul 14.00 WIB, kedua anak korban mendatangi orang tuanya dalam keadaan terluka. T mengalami luka gores di pipi, sementara A mengalami luka di tangan.

Baca Juga :  Bobol Toko 6 Kali, Pencuri Rokok di Batang Akhirnya Diringkus

Pelapor kemudian mengetahui bahwa keduanya dipukul oleh terlapor, diduga peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar anak-anak saat bermain.

Kasus ini semula dilaporkan ke Polsek Tanjungberingin dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai karena melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Tebingtinggi, Selasa (06/05/2025).

Dalam hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai serta pencabutan laporan.

Baca Juga :  Ada Campur Tangan Oknum Petugas, Proyek Rumah Kos Berujung Pelaporan

Pelapor menyatakan tidak lagi keberatan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025), membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan pencabutan laporan telah diterima dan akan menjadi pertimbangan untuk penghentian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Sergai atas penanganan cepat dan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus tanpa memperkeruh situasi antar keluarga.

“Restorative justice dinilai menjadi langkah bijak dalam meredam konflik sosial yang berakar dari kesalahpahaman”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:04 WIB

DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Berita Terbaru