Sesuai Aturan FKPU Nomor 27 Tahun 2024 Pemilih Tidak Boleh Mendokumentasikan Hak Pilihnya di Bilik Suara

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

40555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik com Pesawaran Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan kepada pemilih untuk tidak membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara saat pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilih dilarang mencatat atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

“Dalam PKPU 17 2024, tentang pelaksanaan pemungutan suara, memang tidak di perbolehkan untuk (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelasnya lewat pesan Whatsapp. pada Jumat 9 Mei 2025.

Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan ini secara berjenjang kepada seluruh jajaran pelaksana pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, baik kepada KPPS maupun pengawas TPS,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyambut baik langkah tegas KPU dalam menjaga integritas dan kerahasiaan pemilih. Ia juga meminta agar larangan membawa HP ke bilik suara disosialisasikan secara masif.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin dalam Agenda Silaturahmi Ramadan

“Saya mengapresiasi langkah KPU. Kami juga meminta agar setiap TPS memasang pengumuman yang jelas bahwa pemilih tidak boleh membawa HP, memfoto, atau merekam video saat mencoblos,” tegasnya.

Ia menilai, aturan ini sekaligus menjadi perlindungan bagi pemilih, terutama para tenaga honorer dan guru, yang selama ini diduga mengalami tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Dengan larangan ini, sudah jelas bahwa membawa HP ke bilik suara melanggar aturan. Jadi tidak perlu takut jika ada yang menyuruh mengambil foto atau video saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum. Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. Jika difoto, maka kerahasiaannya hilang,” pungkasnya. (***).

Berita Terkait

Bupati Dorong KWT Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS

Berita Terbaru