Viral..!! BPAN Jateng Desak Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:24 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SRAGEN – Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah menemukan dugaan kuat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini terjadi pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tim melakukan pemantauan, sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi K 8756 JN milik PT Jagad Trans Energi terlihat memasuki area gudang yang berada di dekat area persawahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami masuk ke dalam gudang, kami mendapati truk tangki tersebut sedang melakukan penyedotan solar subsidi dari sejumlah kempu (wadah penampung) yang diduga merupakan hasil aktivitas ‘angsu’ (praktek pengumpulan BBM secara ilegal). Selain itu, kami juga menemukan belasan kempu lain yang sudah terisi penuh dengan solar yang kuat dugaan merupakan BBM bersubsidi,” jelas Arifin pada Minggu (4/6/2025).

Baca Juga :  Perkuat Soliditas dan Sinergi, Kontribusi TNI-AD Dalam Pembangunan Nasional

Menyikapi temuan ini, BPAN-LAI Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera mengambil tindakan tegas. Arifin menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Senada dengan itu, Kang Adi, anggota tim lainnya, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik mafia solar subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. “Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka tim investigasi LAI BPAN Jateng akan berkoordinasi dengan Ketua DPD, Yoyok Sakiran, dan mengirimkan surat resmi kepada Dirkrimsus Polda Jateng, Pomdam Jateng, serta Mabes Polri,” pungkas Kang Adi.

Baca Juga :  Peran Babinsa Girimargo dalam Pencegahan Stunting di Posyandu Balita

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang bertanggung jawab atas gudang berinisial A mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan solar oleh truk tangki biru putih tersebut terjadi antara empat hingga lima kali dalam seminggu. Ia juga menyebutkan inisial L sebagai bos perempuan dari PT Jagad Trans Energi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

PNIB Gelar Istighotsah Burdah Ngaji Pancasila Doa Lintas Agama di Jogja, Sambut Hari Kesakitan Pancasila dan Serukan 16 November Jadi Hari Toleransi Nasional
Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB