Woow..!! Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Angkat BicaraTerkait Polemik PIP SDN 1 Banjarharja:Soroti Kelalaian, Tuntut Sanksi Tegas.!

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:18 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pangandaran – Polemik terkait tidak tersalurnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada seorang siswi SDN 1 Banjarharja selama dua tahun terakhir akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran. Jalaludin angkat bicara dengan nada tegas, menyoroti dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak sekolah dan menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Intan Nur Fatonah, seorang siswi kelas 3 yang kini telah pindah ke SDN Sidanegara 04 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai kepadanya dan akhirnya kembali ke kas negara, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, yang memiliki lingkup kerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP.

Ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan. Ia menjelaskan pemahamannya bahwa informasi terkait penerima PIP lazimnya disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diinformasikan kepada siswa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Majalengka Berikan Piagam Penghargaan Kepada Personil Yang Berprestasi

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa, setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank,” jelasnya.

Dengan nada kecewa, Jalaludin menyatakan bahwa kejadian ini merupakan bentuk KELALAIAN dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Terlebih, status Intan sebagai seorang yatim semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa pentingnya bantuan PIP tersebut bagi keberlangsungan pendidikannya.

“Pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang mendapat bantuan PIP, mana yang tidak mendapatkan bantuan PIP, saya kira pihak Disdikpora jangan hanya cukup menyelesaikan secara administratif begitu saja tetapi harus ada PUNISHMENT ATAU HUKUMAN BERUPA SANKSI karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan,” tegas Jalaludin.

Menurutnya, pemberian sanksi memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengoreksi kesalahan, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta menegakkan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada pemberian hak Intan semata, namun juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Sapi Balap Farm Jual Hewan Qurban di Sasak Tiga Tridaya Sakti Tambun Selatan bekasi

“Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sanksi, itu merupakan hal mudah tentunya tetapi kalau dilihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa/i yang berhak dapat bantuan,” jelasnya.

Sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Pangandaran berencana untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.

“Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil pihak – pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi permasalahan bantuan PIP ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku wakil masyarakat, karena adanya pembiaran maka semua mengandung resiko,” pungkas Jalaludin.

Pernyataan tegas dari Ketua Komisi IV ini menjadi harapan bagi masyarakat Pangandaran agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.tim,,

Penulis : Tim Redaksi/tg

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru