Woow..!! Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani Di Kecamatan Sirampog Di Duga Menjual Pupuk Subsidi Di Atas Harga Eceran Tertinggi

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:40 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Sirampog/Brebes,- Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun banyak Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkantong.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris warga Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Aris yang berada di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog,Brebes. dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).

Baca Juga :  Babinsa Garda Terdepan Jaga Pertahanan Wilayah, Serka Rohmad Sambang Bank Mayapada.

Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan,

“saya beli pupuk ditempatnya pak aris,dengan harga Rp150 ribu perkantong,” kata salah satu petani,yang memiliki kartu tani.

Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun.Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja disawah mengatakan,

” Beli pupuknya di kiosnya pak Aris,dengan harga Rp 150,untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 ribu” kata seorang petani.

Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya,pemilik kios Pupuk Lengkap yaitu aris menjelaskan,dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sudah termasuk ongkos ojeg.

Baca Juga :  Gulma Menjadi Salah Satu Kendala Petani

“Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya,harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg” kata Aris.
Beda dengan keterangan dari istrinya Aris yaitu Fitri mengatakan.

“Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sepaket dengan pupuk yg non subsidi 5 kg dengan harga per kg/ Rp 7500,- rupiah,” kata Fitri

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300/kg.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa
KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO
Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB