Medan
Jajaran Rudenim Medan telah berhasil melakukan pendeportasian terhadap seorang Deteni Warga Negara Malaysia berinisial (NKH) 72 tahun.(Sabtu, 16/09/2023)
Individu yang bersangkutan dideportasi setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atas kasus narkotika. Sebelum dideportasi, tahanan tersebut telah menyelesaikan hukuman pidananya selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu dengan dikawal oleh 4 orang petugas yang dimpimpin langsung oleh Kasi registrasi administrasi dan pelaporan Rudenim Medan.
Sebelum dilakukan pendeportasian dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Deteni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan yang diikuti secara langsung oleh Kepala Rudenim Medan Sarasaralos Sivakkar dan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Zainuddin.
Berdasarkan kondisi kesehatan yang kurang baik, karena tahanan tersebut menderita stroke, dan kesediaan keluarga tahanan untuk menyediakan tiket pulang, ditambah dengan tanggapan cepat dari Konsulat Jenderal Malaysia dalam mengurus dokumen perjalanan, proses deportasi dilakukan dengan cepat tanpa proses detensi di Rudenim Medan.
Tepat pada pukul 17.30 WIB Deteni tersebut telah beehasil diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392 tujuan Kuala Lumpur dan diperkirakan tiba ditempat tujuan pada pukul 19.30 Waktu Malaysia.
Konsulat Jendeeal Malaysia di Medan, Zainuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Rudenim Medan atas kerja sama yang terjalin dengan baik sehingga proses pendeportasian ini berjalan dengan cepat dan lancar.(AVID/humas)