Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, DPO Masih Diburu

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:24 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L.

Sebanyak empat pemuda diamankan dengan total barang bukti sebanyak 2.792 butir Pil LL, dan satu orang berinisial RY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan awal Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran Okerbaya yang meresahkan warga, khususnya generasi muda.

“Empat pelaku sudah kami amankan dan satu orang berinisial RY masih kami buru. Yang bersangkutan adalah pemasok utama dalam jaringan ini,” ujar AKBP Henri, Senin(5/5/2025).

Baca Juga :  Teuku Akbar akan mempersiapkan Demo secara berturut-turut di SPBU Geulumbuk Aceh selatan Dan juga Pertamina Sumbagut,

Empat tersangka tersebut adalah AS (24), warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong; AK (24), warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon; MM (24), warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom; dan AE (22), warga Desa Sumberjo Kecamatan Kertosono. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa pil LL dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik hingga plastik klip kecil, dengan total 2.792 butir Pil LL.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh RY, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus mendalami peran masing-masing pelaku,” terang IPTU Sugiarto.

Baca Juga :  Bau Busuk Korupsi Bantuan Pertanian Lamongan Tercium Hingga Jombang: Mesin Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Lamongan

Selain ribuan pil LL, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti handphone, sepeda motor, dan plastik kemasan kosong yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

“Gedung Serba Guna Rp 95 Juta: Transparansi Desa Bolo Lenyap, Akal Sehat Terseret Lumpur”
Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan
Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto
Bhabinkamtibmas Berbek Dorong Budidaya Lele dan Nila di Pekarangan Rumah
AJT Tebar Semangat Merah Putih, Warga Rejoagung Antusias Sambut HUT ke-80 RI
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan
Mafia Tanah di Gresik Terbongkar, Kades Glindah dan Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Rampas Petok D
Dengan Kirab Merah Putih PNIB Mewujudkan Aksi Nyata Kebangsaan Melawan Intoleransi, Khilafah Radikalisme Terorisme dan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Indonesia Maju: Dari Harapan ke Aksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Nyala Merdeka, Terangi Indonesia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Bergerak, Bukan Sekadar Merayakan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Merdeka: Menuju Kejayaan Bangsa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Merdeka: Lebih dari Sekadar Bebas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Menjaga Api Perjuangan: Mewujudkan Kemerdekaan Sejati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Merah Putih: Tegak untuk Selamanya Indonesia Jaya

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

Berita Terbaru

JAMBI

Indonesia Maju: Dari Harapan ke Aksi

Selasa, 12 Agu 2025 - 09:38 WIB

JAMBI

Nyala Merdeka, Terangi Indonesia

Selasa, 12 Agu 2025 - 09:32 WIB