Di Gadang Gadang Munirul Ichwan Bakal Pindah ke Dinsos Kabupaten Pacitan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:39 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com – Mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kian santer terdengar.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dikabarkan tengah merancang rotasi bagi sejumlah pejabat senior lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Nama-nama strategis seperti Khemal Pandu Pratikna, Munirul Ichwan, dan Erwin Andriatmoko disebut-sebut masuk dalam daftar rotasi tersebut. 

Isu ini kian menguat seiring dengan rencana mutasi besar-besaran yang kabarnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Khemal Pandu Pratikna, yang sejak 1 April lalu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, diisukan bakal dipermanenkan sebagai Kepala Dinas Sosial.

Namun, sumber internal Pemkab Pacitan justru menyebutkan bahwa Khemal berpeluang digeser ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik). Menggantikan Budiyanto yang mendekati masa purna tugas.

Sementara itu, Munirul Ichwan, Kepala Bakesbangpol saat ini, disebut-sebut akan dipersiapkan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Sosial jika Khemal dipindahkan.

Munirul dinilai memiliki rekam jejak mumpuni untuk menakhodai instansi yang berkaitan dengan isu-isu sosial tersebut.

Tak hanya itu, Kepala Pelaksana BPBD Pacitan, Erwin Andriatmoko, juga dikabarkan akan dipindahkan ke posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora), menggantikan Turmudi yang disebut-sebut akan memasuki masa purna tugas.

Di sisi lain, sejumlah pejabat diprediksi akan tetap bertahan di posisinya, sementara beberapa nama baru berpotensi naik ke jabatan strategis di organisasi perangkat daerah (OPD).

Terkait isu mutasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, memilih bersikap hati-hati.

Dirinya menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, kecuali ada izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bisa saja dilakukan mutasi asalkan ada izin dari Kemendagri. Tapi, Pak Bupati sejauh ini belum menyinggung soal itu,” ujar Heru saat dikonfirmasi.

Heru juga tak menampik bahwa Bupati Indrata Nur Bayuaji sudah cukup memahami karakter para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Pacitan. 

“Sudah lebih dari tiga tahun beliau menjabat. Saya rasa sudah tahu karakter masing-masing,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) baru akan dilakukan setelah adanya kursi kosong usai dilakukan mutasi pejabat.

“Nanti, kalau mutasi sudah rampung
Baru dilakukan seleksi terbuka” tutupnya.

(Yuan)

Baca Juga :  Warga Aliansi Desa Tongging Kecewa Dengan Kinerja Pemerintah Desa Terkait Terkendalanya Proyek Pipanisasi.

Berita Terkait

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru