PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart Berdiri di lokasi Hak Milik Sahema (alm) ” Inkrah” Banyak pihak Yang ingin Menggagalkan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:28 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—-Polemik kepemilikan lahan kembali memanas di Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri secara ilegal di atas tanah sengketa yang telah dimenangkan secara hukum oleh sahema (Alm) sejak tahun 1995 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Pengadilan Negeri Sumbawa telah resmi menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah seluruh upaya hukum dari pihak tergugat ditolak, termasuk bantahan terakhir yang digugurkan dalam putusan PN Sumbawa Besar/Pdt.Bth/2024/PN Sbw pada tanggal 16 september 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus sengketa tanah ini berakar dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Ntb pada tahun 1992, hingga inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 1995. Berdasarkan keputusan hukum tersebut, pihak ahli waris yang diwakili oleh keluarga Sahema (Alm) dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud.

Meskipun eksekusi pernah terjadi pada tahun 1996, pelaksanaannya gagal akibat minimnya dukungan pengamanan dan kendala biaya. Namun, perjuangan tak berhenti. Di tahun 2024, upaya eksekusi kembali di ajukan oleh pihak ahli waris. Sayangnya, saat itu pihak penggarap, sahak anak dari umar (Alm) yang telah menjual lahan ke Alfamart kembali mengajukan perlawanan hukum yang memicu penundaan eksekusi.

“Pihak yang kami lawan malah menjual tanah sengketa ini ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah-olah kami tidak punya hak. Tapi kebenaran tetap menang, gugatan bantahan mereka resmi ditolak di pengadilan pada tanggal 16 september 2025,” ungkap perwakilan ahli waris, kepada media, Minggu (8/10/2025).

Baca Juga :  Tolak Pengosongan Sepihak Gedung Graha Pers , 21 Organisasi Pers Geruduk Pendopo

Sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Konstatering—yakni pencocokan batas lahan sengketa dengan data perkara dan kondisi riil di lapangan—pada 22 Oktober 2024.

Kegiatan Konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekutor, yang di hadiri semua pihak dan ahli waris sahema (Alm),
“Konstatering telah berjalan dengan lancar, semua batas tanah dicocokkan, pihak penguasa lahan saat ini juga telah tercatat, dan itu adalah pihak Alfamart,” tambahnya dari pihak ahli waris.

Menanggapi jadwal eksekusi yang telah ditetapkan resmi oleh pengadilan, pihak ahli waris sahema (Alm) dengan tegas memberikan ultimatum kepada Alfamart dan pihak siapapun, agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang dari lokasi tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2025.

“Kami dari ahli waris ibu Sahema (Alm) meminta kepada Alfamart agar segera memindahkan barang-barangnya. Jika mereka mengabaikan ini, maka jangan salahkan kami jika akan dilakukan pengeluaran paksa. Ini bukan lagi hanya melawan kami, tapi melawan keputusan negara. Eksekusi tetap berjalan, dan siapa pun yang menghalangi akan berhadapan langsung dengan aparat,” tegas ahli waris dalam pernyataannya kepada awak media.

Situasi semakin memanas dengan munculnya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak tergugat melalui sebuah LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD setempat dan sejumlah oknum yang berkepentingan yang diduga berusaha menghalangi proses eksekusi. Namun, ahli waris menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Pimpin Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 100/PS di Belawan

“Jadi kemarin kami mendapatkan informasi, bahwa akan ada rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak tergugat melalui LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dan kami menduga Aksi ini di dalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD dan sejumlah oknum yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung yang berusaha menghalangi proses eksekusi, dan proses eksekusi ini akan berjalan tanpa kompromi, “tutup ahli waris.

Kini penantian panjang terbalaskan sudah selama 30 tahun menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun imateriil, bagi keluarga Sahema (Alm) dan ahli waris, Namun dengan jadwal eksekusi yang sudah7 resmi di tetapkan, mereka yakin keadilan mulai ditegakkan.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart mengenai langkah mereka menyikapi jadwal eksekusi ini. Publik pun kini menunggu bagaimana perusahaan ritel nasional ini akan merespons keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Sumbawa dan diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas sengketa tanah yang kerap mangkrak bertahun – tahun.

Tim Redaksi Prima/Af

Berita Terkait

Surat Terbuka LSM MAUNG kepada Presiden: “Jangan Biarkan Korupsi Merajalela, Usut Tuntas Kasus Ria Norsan!”
Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik Dianugerahkan Rumkital Dr. Midiyato Suratani pada Peringatan Hari Kesehatan Angkatan Laut 2025
Mandul Sejak 2021, Laporan Pengerusakan Ishak Hamzah Kembali Diangkat ke Permukaan
Warga Sekadau Pertanyakan Keadilan: “Apakah Negara Hanya Melindungi Penguasa dan Cukong Tambang?
Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Ketua TP PKK Karo Laksanakan Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025 di Desa Jandi dan Desa Kutabangun

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Polres Tanah Karo Kembali Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Kacinambun, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Waka Polres Tanah Karo Pimpin Apel Fungsi Sat Samapta : Tekankan Disiplin dan Sikap Tampang Personel

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Situasi Aman! Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Kapolres Tanah Karo dan Pemkab Karo Fasilitasi Pemakaman Korban Yang Ditemukan di Sungai Lau Biang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Polsek Berastagi Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80 ke Koramil 03/BT

Berita Terbaru

Jawa tengah

Babinsa Latih PBB Dasar dan Tata Cara Apel kepada Siswa Sekolah

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:34 WIB