Medan, Nasionaldetik.co
– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Program ini memberikan berbagai keringanan, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas BBNKB kedua.
Bebas pajak progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Wakil Gubernur H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sekaligus terbantu untuk meringankan beban administrasi maupun tunggakan yang ada.
Pemprov Sumut juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT, yang bisa diunduh di Google Play maupun App Store.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran membayar pajak meningkat, sehingga pembangunan daerah Sumatera Utara semakin maju dan merata.
#pajakkendaraan
#samsattanahkaro
@polantaskaro
(Nur Kennan Tarigan)