Nasionaldetik.com,—Makassar Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang terus memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan SPDT Polda Sulsel, Senin (6/10/2025).
“Terima kasih buat rekan-rekan pers yang begitu antusias meliput segala macam kekeliruan dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian,” ujar Maria membuka keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maria menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya, Ishak Hamzah, bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum anggota kepolisian. Dugaan ini berawal dari laporan polisi yang telah dibuat oleh kliennya sejak 4 Mei 2021, terkait tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut Maria, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat, disertai keterangan saksi dan rekaman video yang menunjukkan dugaan peristiwa pengerusakan tersebut. Namun, penyelidikan kasus itu justru dihentikan dengan alasan alat bukti dianggap tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah ajukan dua alat bukti yang cukup dan saksi-saksi juga sudah jelas, bahkan ada video pengerusakan. Tapi hasil penyelidikan menyatakan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena katanya dua alat bukti itu dianggap tidak cukup. Ini alasan yang sangat janggal,” tegas Maria.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke Divisi Propam Polda Sulsel diambil untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kami datang ke sini untuk melaporkan oknum tersebut. Namun, kami juga mendengar laporan tentang dugaan pelanggaran ini sudah pernah dilaporkan ke Propam. Untuk itu kami ingin menelusuri sejauh mana tindak lanjutnya,” kata Maria.
Sementara itu, Ishak Hamzah yang turut mendampingi kuasa hukumnya menuturkan bahwa laporan pengaduan yang pernah diajukan pada 2021 ternyata sudah sempat diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, laporan tersebut justru kembali dilimpahkan tanpa kejelasan arah penanganan.
“Informasi terakhir saya dapat, pengaduan kami yang masuk ke Propam justru dikirim ke Ditkrimum. Ini aneh, karena yang kami adukan itu oknum, tapi malah ditangani di tempat yang tidak semestinya,” ujar Ishak dengan nada kecewa.
Menurutnya, kekeliruan penanganan terus berlanjut setelah laporan tersebut diteruskan ke bagian A2, yang kemudian mengeluarkan surat penghentian dengan alasan tidak ditemukan pelaku pengerusakan. “Padahal, bukti-bukti sudah jelas ada saksi, ada CCTV, dan ada video,” tambahnya.
Maria menegaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji seluruh dokumen pendukung untuk melengkapi berkas laporan yang diminta oleh Propam. Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan menyerahkan kelengkapan tersebut agar proses pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami percaya bahwa Propam adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Ini ujung tombak pengawasan internal Polri. Kalau keadilan juga tidak bisa kami dapatkan di sini, masyarakat harus lapor ke mana lagi?” tandas Maria.
Langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Ishak Hamzah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lingkungan Polda Sulsel. Sebab, menurut mereka, kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian sangat bergantung pada keberanian Propam dalam menegakkan disiplin dan memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu..
#Sorotanpublic.com#
#Tim investigasi#
Tim Redaksi