Nasionaldetik.com,- Perjudian di Jawa Timur semakin hari tidak terbendung.seperti di Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang perjudian sabung ayam dan dadu aktif tidak tersentuh aparat penegak Hukum Polres Lumajang. 6 Oktober 2025
Masyarakat sangat resah adanya nya perjudian selama ini berlangsung di Lumajang,sebut saja nama samaran Heru (46) tahun.”Kami sebagai warga Lumajang berharap ada ketegasan tindakan dari kepolisian maupun dari TNI Satpol PP. Apapun tinda
kan mereka tidak bisa di benarkan oleh Agama dan Hukum di Indonesia.”ucapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih Heru. Kalangan itu di kelolah oleh pensiunan Polisi Polsek Tempeh bernama JD dan juga dari oknum SPM Anggota TNI AD Kodim 0821 aktif di Kabupaten Lumajang.
Sudah jelas UUD Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.”tegasnya
Masyarakat berharap kepada penegak hukum Polres Lumajang ambil sikap tegas,pihak kepolisian bersama TNI maupun Tokoh Agama segera bersinergi menertibkan arena sabung ayam di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh.
Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.
Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI.”Pungkasnya
Tim Redaksi