Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kalbar 6 Oktober 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu ini, dinilai masih mengendap baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Polda Kalbar.

“Kami dari LSM MAUNG sangat prihatin dengan mandeknya proses hukum kasus Ria Norsan. Masyarakat menunggu kejelasan dan tindakan nyata dari penegak hukum,” ujar Tim LSM MAUNG. Senin (06/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim LSM MAUNG menambahkan, pihaknya telah berulang kali mendesak KPK dan Polda Kalbar untuk segera menuntaskan kasus ini. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. “Kami menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses hukum ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Kawal Delegasi Peserta F1 Powerboat Tiba di Danau Toba

Aspek Hukum yang Disoroti

LSM MAUNG menyoroti beberapa aspek hukum dalam kasus ini, di antaranya:

1. Lambannya Proses Penyidikan: Proses penyidikan yang berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. Potensi Konflik Kepentingan: Adanya dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini, mengingat posisi strategis Ria Norsan di pemerintahan.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, yang menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

Baca Juga :  Ngopi Bareng Warga Lansia, Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Dengan berbagai desakan dan sorotan yang dilayangkan, LSM MAUNG berharap KPK dan Polda Kalbar dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Keterlambatan penanganan kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat menanti kejelasan dan kepastian hukum, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan di Kalimantan Barat. LSM MAUNG menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Publisher : Tim/Red
Penulis : Tim LSM MAUNG
Sumber : DPP MAUNG

Tim Redaksi

Berita Terkait

Warga Sekadau Pertanyakan Keadilan: “Apakah Negara Hanya Melindungi Penguasa dan Cukong Tambang?
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:33 WIB

MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?

Berita Terbaru