Nasionaldetik.com,— 5 Oktober 2025 Dana Negara sebesar lebih dari Rp 5,4 Miliar yang disalurkan melalui Dana Desa (DD) ke Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, dari tahun 2018 hingga 2025, diduga telah menjadi objek praktik korupsi masif. Audit data menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang parah, ditandai dengan proyek mangkrak, proyek fiktif, dan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kesenjangan tajam antara kucuran total DD yang mencapai Rp 5.483.295.000 dengan status desa yang tercatat TERTINGGAL selama periode 2021-2023 menjadi bukti kegagalan pembangunan yang terindikasi disengaja. Dana yang seharusnya membangun desa justru diduga telah disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total Dugaan Kerugian Fantastis: Proyek Sumur Bor Mangkrak Rp 1,12 Miliar, Proyek infrastruktur dasar menjadi lubang terbesar dalam dugaan penyimpangan anggaran. Proyek Sumber Air Bersih (Sumur Bor) secara khusus menjadi sorotan utama.
– Total Dana Sumur Bor: Desa Lubuk Layang Ilir telah menghabiskan total Rp 1.123.398.870 dari anggaran 2019 hingga 2024 untuk proyek Sumur Bor.
– Markup Harga Ekstrem: Puncaknya terjadi pada tahun 2019, di mana pembangunan satu unit Sumur Bor dianggarkan sebesar Rp 360.491.680, sebuah angka yang jauh melampaui harga wajar.
– Hasil Nihil: Meskipun menghabiskan dana lebih dari satu miliar rupiah, proyek-proyek ini dilaporkan tidak berfungsi aktif atau hanya berfungsi sebagian kecil. Dana miliaran rupiah terbuang sia-sia untuk infrastruktur mangkrak.
Pola kejahatan terstruktur ini juga didukung oleh proyek yang tidak memiliki wujud fisik dan dugaan manipulasi dokumen:
– Kolam Ikan Gaib’: Proyek Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat pada tahun 2024 menelan biaya Rp 87.446.600. Namun, proyek ini secara fisik diklaim tidak ada dan tidak terlihat di lokasi desa, mengindikasikan adanya pencairan dana untuk kegiatan fiktif.
– Lumbung Desa Markup: Proyek Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 159.652.550, yang juga dicurigai mengalami penggelembungan harga (markup).
– Dugaan Pidana Pemalsuan Tanda Tangan: Tuduhan serius tentang pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kepala Desa semakin memperkuat indikasi bahwa kejahatan ini terencana untuk memuluskan pertanggungjawaban dana bagi proyek fiktif dan mangkrak.
Rincian Anggaran Audit Dana Desa (2018–2025), Secara keseluruhan, desa ini telah menerima Dana Desa sebesar Rp 5,4 Miliar. Berikut adalah ringkasan alokasi anggaran dan proyek utama per tahun yang harus diinvestigasi:
Pada 2025, total anggaran Rp 687 Juta, dengan proyek terbesar adalah Peningkatan Produksi Peternakan (Sapi) senilai Rp 140 Juta.
Tahun 2024 menerima total Rp 1,1 Miliar. Proyek utamanya adalah Sumur Bor (Rp 278,5 Juta) dan Kolam Ikan Fiktif (Rp 87,4 Juta).
Tahun 2023 menerima total Rp 698 Juta. Proyek utama adalah Sumur Bor (Rp 280,3 Juta) dan Lumbung Desa (Rp 159,6 Juta).
Pada 2022 dengan total anggaran Rp 709 Juta, fokus utama adalah BLT Dana Desa (Rp 378 Juta) dan Ketahanan Pangan (Kebun) Rp 142,8 Juta.
Pada 2021 (total Rp 706 Juta), anggaran terbesar dialokasikan untuk BLT Dana Desa (Rp 320,4 Juta) dan Pembangunan Lampu Jalan (Rp 201,9 Juta).
Tahun 2020 dengan total Rp 758 Juta, fokus utama pada BLT Dana Desa (Rp 320,4 Juta) dan Sumur Air Bersih (3 Unit) Rp 202,9 Juta.
Tahun 2019 menerima total Rp 762 Juta. Anggaran tertinggi dihabiskan untuk Sumur Air Bersih (1 Unit) Rp 360,4 Juta dan Peningkatan Jembatan (Rp 111,6 Juta).
Pada 2018 (total Rp 679 Juta), proyek utama adalah Penerangan Desa (Rp 234,2 Juta) dan Peningkatan Gedung Posyandu (Rp 141,6 Juta).
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum dan seluruh tingkat pemerintahan segera mengambil tindakan tegas:
* Kejaksaan Negeri Lahat dan Tipikor Polda Sumsel: Segera ambil alih kasus ini dan turun langsung ke Desa Lubuk Layang Ilir. Lakukan penyidikan pidana terhadap markup pada proyek Sumur Bor senilai Rp 1,12 Miliar, usut tuntas proyek fiktif “Kolam Ikan Gaib”, dan investigasi dugaan pemalsuan tanda tangan.
* Bupati Lahat dan Inspektorat Kabupaten: Wajib memerintahkan Audit Forensik Total terhadap seluruh Laporan Pertanggungjawaban DD 2018-2025. Hentikan pembiaran terhadap proyek mangkrak yang merugikan rakyat.
Dana Rp 5,4 Miliar adalah hak rakyat. Korupsi yang terbukti merampas hak pembangunan desa ini harus diakhiri dan para pelakunya dijerat hukum seberat-beratnya!
Publisher -Redaksi