Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:09 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NAsionaldetik.com, – Praktisi hukum yang mengawal kasus sengketa tujuh bidang tanah di Sintang, Erwin Siahaan, S.H., Ketua DPC Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08) Sintang, secara tegas menyatakan bahwa proses pelelangan aset milik ahli waris Azwar Riduan CS adalah bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur.

GPN 08 kini meningkatkan perlawanan dengan menuntut audiensi ke pejabat tinggi negara agar kasus ini menjadi atensi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erwin Siahaan menilai, skema perampasan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilelang sebagai barang rampasan Putusan Pidana Terdakwa Effendi ini merupakan kegagalan sistemik dan pengkhianatan terhadap prinsip perlindungan hak rakyat.

Pandangan Hukum: Amar Putusan Menabrak Hak Konstitusional

Erwin Siahaan menegaskan bahwa inti permasalahan ini adalah pengabaian terhadap Hak Milik, hak terkuat dan terpenuh yang dijamin konstitusi. Cacat hukum dalam kasus ini berawal dari amar putusan pengadilan itu sendiri.

“Amar putusan yang memutuskan aset dirampas untuk negara, padahal dokumen pengadilan secara eksplisit mengakui sertifikat tersebut ‘bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain’ (Azwar Riduan CS), merupakan bentuk kezaliman hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa amar putusan tersebut cacat substansiil karena menabrak hak kepemilikan pihak ketiga yang terjamin konstitusi. Kekuatan hukum SHM klien kami tidak bisa gugur hanya karena putusan yang parsial,” ujar Erwin Siahaan, Jumat (4/10/2025).

Baca Juga :  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) Icang Rahardian, Turun Dampingi Anggotanya di PN Prabumulih

GPN 08 Bongkar Kronologi Janggal: Bukti KLN Jual Tanah Tanpa Sertifikat Asli

GPN 08 Kalimantan Barat menyoroti rangkaian kronologi yang membuktikan adanya cacat administrasi fatal dari Kantor Lelang Negara (KLN, yang kini menjadi KPKNL) dan Pengadilan Negeri (PN) Sintang:

Kejanggalan Lelang Kilat KLN: Erwin Siahaan mempertanyakan kecepatan proses lelang yang tidak masuk akal,

KLN mendaftarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di BPN pada 23 Januari 2001, dan lelang sudah dieksekusi dua hari kemudian, 25 Januari 2001.

Kejanggalan mencapai puncaknya pada 12 Februari 2001, di mana pemenang lelang justru membuat Surat Kehilangan Sertifikat di Kepolisian, hanya berselang 14 hari dari pelunasan pada 29 Januari.

“Laporan kehilangan dari pembeli lelang itu mengonfirmasi Surat Keterangan Nomor T-6 KLN yang mengakui bahwa sertifikat asli tidak dikuasai oleh Negara. KLN menjual aset yang cacat dokumen sejak awal. Tindakan ini jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan merupakan dasar mutlak pembatalan Risalah Lelang,” tegasnya.

Prosedur Eksekusi PN Sintang Diabaikan:

Selain cacat lelang, GPN 08 juga menemukan eksekusi di lapangan oleh PN Sintang dilakukan tanpa prosedur wajib seperti teguran resmi (Aanmaning), proses pencocokan batas tanah (Konstatering), dan Pemberitahuan Pengosongan yang merupakan hak fundamental ahli waris.

Baca Juga :  Kemenag Saling Sindir soal Speaker Masjid saat Ramadhan, Ini Kata Gus Miftah

III. Upaya Hukum GPN 08: Mendesak Intervensi Pejabat Tinggi dan Pembatalan Total

GPN 08 Kalimantan Barat memastikan perlawanan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup jalur pengadilan dan advokasi publik, untuk memastikan kasus ini mendapat atensi maksimal.

Melalui Jalur Pengadilan (Litigasi Ganda):

Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Untuk membatalkan amar putusan Pidana PN Sintang yang merampas aset pihak ketiga yang sah.

Gugatan PTUN: Menyerang Risalah Lelang KLN (Keputusan Tata Usaha Negara), menuntut pembatalan karena adanya cacat administrasi dan pelanggaran AUPB.

Melalui Jalur Advokasi (Pendorong Akuntabilitas):

“Selain langkah hukum formal, GPN 08 akan segera mengajukan audiensi dan membuka komunikasi dengan pejabat tinggi negara dan institusi penting termasuk di tingkat kementerian dan Mahkamah Agung agar kasus perampasan Hak Milik warga Sintang ini mendapatkan atensi dan akuntabilitas maksimal,” ungkap Erwin Siahaan.

“Kami mendesak BPN Sintang untuk menahan segala proses balik nama, peralihan hak atau penerbitan sertifikat pengganti sampai hak terkuat klien kami dipulihkan,” pungkas Erwin Siahaan, S.H.

 

Reporter Linda Susanti

Berita Terkait

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?
Pembukaan Latker I Jet Engine Maintenance F-100 Angkatan ke-3: Depohar 80 Siap Cetak Teknisi Andal TNI AU
PETI Marak di Sekadau, Oknum Aparat dan Pejabat Lokal Diduga Terlibat
Ketua DPRD Kabupaten Solok Diskusi dengan Kepala BNN, Bahas Penanggulangan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Selasa, 30 September 2025 - 17:14 WIB

Dinas Panggil Tiga Guru SD Renah Kemumu, Warga Tuding Ada Pemalsuan Absensi PNS

Senin, 29 September 2025 - 20:04 WIB

Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri

Berita Terbaru