Kementerian HAM Terbitkan Surat Edaran dan Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Dorong Bisnis yang Patuh HAM

Redaksi Medan

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:55 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Oktober 2025 |

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menugaskan Kementerian HAM untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai implementasi konkret, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan menghadirkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) — sebuah sistem penilaian mandiri berbasis digital yang memungkinkan pelaku usaha menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka.

Baca Juga :  Gandeng Tokoh Agama, Polres Kendal Serukan Aksi Lawan Judi Online dan Tawuran

Aplikasi PRISMA dikembangkan sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. UNGPs berlandaskan pada tiga pilar utama:

  1. To Protect – Negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis.
  2. To Respect – Pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis.
  3. To Remedy – Masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM.

Melalui PRISMA, pelaku usaha diharapkan dapat memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

Surat edaran ini juga menjadi output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk. II Angkatan XIV Tahun 2025, yang dirancang oleh Pungka M. Sinaga, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM. Proyek ini bertujuan memperkuat sistem penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha melalui penerapan aplikasi PRISMA.

Baca Juga :  Bupati MFA Lantik Pejabat Struktural Wilayah Kabupaten Batanghari

Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi:

  • Penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri.
  • Pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha agar mampu menggunakan PRISMA secara efektif.
  • Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.

Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan reputasi Indonesia dalam sistem bisnis global yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. (AVID/rel)

Berita Terkait

Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025
GM FKPPI 0201 Medan Hadiri HUT ke-80 TNI: Dede Hadade Lubis Tegaskan Dukungan Penuh untuk TNI Prima, Rakyat Maju
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
SK DPW PWMOI Riau Periode 2025-2028 Keluar, Rio : Rapat Persiapan Pelantikan Dalam Waktu Dekat
Sinergi Pendidikan dan Pemasyarakatan: Warga Binaan Lapas Tulungagung Ikuti Penelitian Implus Kontrol
Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah
Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo
Melalui Program “Jumat Barokah” Pewarta Polrestabes Medan Terus Memupuk Kebersamaan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Terima Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Dalam Rangka Program MBG

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Syukuran Pelepasan Purna Bakti dan Keberhasilan Ungkap Kasus

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Cegah 3C & Balap Liar di Kabanjahe

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Bupati Karo Serahkan 100 Ribu Batang Benih Kakao Kepada Kelompok Tani

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers : Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Pemberantasan Judi Konvensional di Tanah Karo: Warga Pertanyakan Kelangsungan Judi Online

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Simpang Empat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Kabanjahe

Berita Terbaru

Jawa barat

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:19 WIB