Jakarta, 4 Oktober 2025 |
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menugaskan Kementerian HAM untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai implementasi konkret, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan menghadirkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) — sebuah sistem penilaian mandiri berbasis digital yang memungkinkan pelaku usaha menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka.
Aplikasi PRISMA dikembangkan sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. UNGPs berlandaskan pada tiga pilar utama:
- To Protect – Negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis.
- To Respect – Pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis.
- To Remedy – Masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM.
Melalui PRISMA, pelaku usaha diharapkan dapat memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang beretika dan berkelanjutan.
Surat edaran ini juga menjadi output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk. II Angkatan XIV Tahun 2025, yang dirancang oleh Pungka M. Sinaga, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM. Proyek ini bertujuan memperkuat sistem penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha melalui penerapan aplikasi PRISMA.
Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi:
- Penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri.
- Pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha agar mampu menggunakan PRISMA secara efektif.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.
Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan reputasi Indonesia dalam sistem bisnis global yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. (AVID/rel)