Skandal Mark-Up APBD: Rp1,8 Miliar Pertanggungjawaban Fiktif Guncang Sekretariat DPRD

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,-– 03 Oktober 2025 Hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan tahun 2022 mengungkap adanya praktik penyimpangan serius dan dugaan korupsi dalam pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.

Total pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada dua SKPD ditemukan tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga mencapai Rp2.188.884.748,00, dengan porsi terbesar, yakni Rp1.869.867.385,00, berasal dari Sekretariat DPRD.

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik mark-up kuitansi penginapan dan pembayaran lumpsum BBM yang tidak akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi ketidaksesuaian pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.869.867.385,00 pada Sekretariat DPRD. Penyimpangan ini mencakup dua kategori utama:

Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan (Rp343.132.085,00): Ditemukan adanya pemalsuan dan pengubahan nilai kuitansi penginapan, serta klaim penginapan fiktif (petugas dinyatakan tidak menginap oleh pihak hotel).

Pembayaran Penggantian BBM Lumpsum (Rp1.526.735.300,00): Penggantian biaya BBM kepada Anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum tanpa bukti riil dan tanpa dasar perhitungan yang memadai, melanggar prinsip akuntabilitas biaya riil sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kodim Boyolali Bekerjasama Dengan Disnakan Boyolali Sosialisasikan Kesehatan Ternak

Penyimpangan terjadi pada Sekretariat DPRD (beserta satu SKPD lainnya yang tidak disebutkan rinciannya dalam dokumen), mencakup anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih (berdasarkan rujukan Peraturan Wali Kota).

Penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran 2022, di mana realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp18.793.459.715,00. Bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dikumpulkan sepanjang tahun tersebut.

Pelaksana Perjalanan Dinas: Terdiri dari Pimpinan, Anggota DPRD, dan pegawai Sekretariat DPRD yang melakukan klaim fiktif atau mengubah nilai kuitansi.

Bendahara Pengeluaran: Pihak yang menerima dan memproses bukti pertanggungjawaban yang cacat.

Penyusun Regulasi: Pihak yang menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembayaran BBM secara lumpsum tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Penyimpangan ini terjadi karena lemahnya integritas pejabat publik dan celah regulasi yang dimanfaatkan:

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace

Motif Keuntungan Pribadi: Pelaksana perjalanan dinas diduga dengan sengaja menggelembungkan biaya (mark-up) penginapan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kelemahan Regulasi Daerah: Regulasi daerah (Perwako) yang mengatur penggantian BBM secara lumpsum bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Permendagri), menciptakan peluang bagi Anggota DPRD untuk menerima uang tanpa melampirkan bukti pembelian riil.

Meskipun pelaksana perjalanan dinas menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran penginapan, proses ini baru menyentuh aspek pengembalian kerugian saja.

Tuntutan Kritis: Pemerintah Daerah wajib melakukan audit investigatif lebih lanjut dan memberikan sanksi disiplin keras kepada oknum yang terlibat dalam pemalsuan kuitansi. Khusus untuk pembayaran BBM lumpsum, Peraturan Wali Kota yang bermasalah harus segera direvisi untuk memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan sesuai biaya riil, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Apakah Kejaksaan atau Kepolisian akan menindaklanjuti temuan yang berpotensi pidana korupsi ini?

Tim Redaksi Edi uban

Berita Terkait

SEKANDAL DANA DESA Rp 5,4 MILYAR KAJARI KAB. LAHAT DIDESAK BBERTINDAK LUBUK LAYANG ILIR, KIKIM TIMUR,
Batik Kujur, Warisan Budaya yang Hadirkan Identitas Baru Kota Tambang Tanjung Enim
Janji Kampanye Hanya Omong Kosong, UMKM Penjahit Geruduk Dinas Pendidikan Muara Enim
Bobrok Anggaran! DPRD PALI Diduga Merongrong Uang Negara, Kelebihan Tunjangan Capai Rp734 Juta
Skandal ‘Menangkap Jabatan’ BPD-Satpol PP: Kritik Pedas dari Kikim Timur Menghantam Apatisme Birokrasi Lahat
RP.12.218.282.689 ASET NEGARA PERALATAN KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMKIT MUARA ENIM THN 2022 HILANG DITELAN BUMI DIDUGA DINKES MAIN HATI
TANGKAP….!!!  Para Tikus – Tikus Pejabat Bangsat di Pemkab Muara Enim Kangkangi Peraturan PRESIDEN RI NOMOR 33 TAHUN 2020
WRC PAN RI KEMBALI ADAKAN AKSI DOMO KEJAKSAAN NEGRI KOTA PRABUMULIH KASUS PMI DAN PUPR MANKRAK

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Selasa, 30 September 2025 - 17:14 WIB

Dinas Panggil Tiga Guru SD Renah Kemumu, Warga Tuding Ada Pemalsuan Absensi PNS

Senin, 29 September 2025 - 20:04 WIB

Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri

Berita Terbaru