Medan, Nasionaldetik.com
Jumat, 03 Oktober. Warga Jalan Riwayat, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, digegerkan dengan dugaan kasus penjualan anak berkedok adopsi. Fivi Nuriyanti Lubis (32), ibu sembilan anak, dipaksa menyerahkan bayi yang baru dilahirkannya sebagai ganti “uang vitamin” sebesar Rp 900 ribu. Kasus ini semakin memanas dengan dugaan intimidasi dari oknum Polwan, Rabu (1/10/2025).
Kejadian bermula ketika Fivi, yang kesulitan biaya persalinan, dikenalkan tetangganya kepada seorang perempuan berinisial LA. LA kemudian memberikan bantuan Rp 900 ribu untuk biaya vitamin selama kehamilan Fivi. Namun, setelah Fivi melahirkan, LA mendesak agar bayi tersebut diadopsi sebagai pembayaran utang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fivi mulai curiga karena LA tidak pernah mempertemukan pihak pengadopsi. “Saat saya menanyakan di mana orang yang mengadopsi anak saya, LA hanya menjawab ‘nanti bayimu saya berikan kepada saudaraku’. Nah, di situ saya sudah mulai curiga sehingga membatalkan adopsi anak tersebut,” ungkap Fivi.
Penolakan Fivi memicu kemarahan LA. Bersama beberapa pria berbadan tegap, LA memaksa Fivi menyerahkan bayinya. Fivi diancam akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan uang Rp 900 ribu. Ketika Fivi menawarkan untuk mengembalikan uang tersebut, LA menolak dan justru menuntut Rp 20 juta.
Situasi memburuk saat Fivi menolak menyerahkan bayinya atau membayar Rp 20 juta. LA bersama tujuh orang komplotannya menahan Fivi dan anak-anaknya di rumah, melarang mereka keluar. “Saya ditahan bersama anak-anakku yang masih kecil-kecil di rumah hingga anak-anakku ketakutan. Mereka (LA cs) tidur di rumah dari Maghrib hingga besok siangnya kami ditahan,” cerita Fivi.
Karena ketakutan, keluarga Fivi menghubungi Polsek Patumbak. Fivi dan LA cs kemudian dibawa Bhabinkamtibmas ke Unit PPA Polrestabes Medan. Namun, di Mako Polrestabes Medan, Fivi mengaku diintimidasi oleh oknum Polwan berinisial Aiptu R.
“Aiptu R mengintimidasi saya dengan mengatakan jika LA adalah adiknya dan ke mana pun pasti akan mendampinginya. Yang lebih sedihnya lagi saya difitnah Aiptu R jual anak,” tutur Fivi dengan sedih.
Kuasa Hukum Fivi, Humisar Sianipar SH, menyatakan akan melaporkan oknum Polwan Aiptu R ke Bid Propam Polda Sumut. Humisar menegaskan bahwa tindakan intimidasi Aiptu R melanggar kode etik dan tidak memiliki legalitas.
“Akan segera kami laporkan oknum Polwan Aiptu R ke Bid Propam Polda Sumut, karena sudah mengintimidasi klien saya di ruangan penyidik PPA Polrestabes Medan. Seharusnya dia itu mengayomi dan melindungi bukan mengintimidasi. Apa karena LH itu saudaranya? Ini negara hukum tidak ada legalitas Aiptu R di situ,” tegas Humisar.
Hingga berita ini diterbitkan, LA belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/10/2015).
(Tim)