Nadionaldetik.com,— Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Tunjangan dan Belanja Fiktif Terjadi skandal finansial serius di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional fiktif yang merugikan keuangan negara.
Temuan utama menunjukkan adanya kelebihan bayar tunjangan sebesar Rp734.631.540,00 dan realisasi Belanja Operasional Pimpinan senilai Rp40.320.000,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, berisiko tinggi diselewengkan.
Rincian Kelebihan Bayar Tunjangan:
Tunjangan Perumahan (Rp714.231.540,00): Dibayarkan berdasarkan perhitungan yang salah (menggunakan Nilai Sisa/Ns 80% padahal seharusnya 60%). Selain itu, besaran tunjangan ini melanggar ketentuan karena melebihi tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi (Sumsel), bertentangan dengan amanat PP Nomor 1 Tahun 2023.
Tunjangan Transportasi (Rp20.400.000,00): Nilai tunjangan untuk Ketua dan Wakil Ketua ditetapkan sepihak tanpa didukung survei atau kertas kerja perhitungan yang memadai, melanggar batas kewajaran dan melebihi standar harga sewa kendaraan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyimpangan masif ini terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Penyimpangan ini terdeteksi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas anggaran Tahun 2023, sebagai dampak dari penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 dan 62 Tahun 2022 yang cacat hukum.
(Siapa yang Bertanggung Jawab)?
Pihak yang harus bertanggung jawab dan dimintai pertanggungjawaban hukum adalah:
Pimpinan dan Anggota DPRD PALI: Sebagai penerima manfaat langsung dari kelebihan bayar tunjangan.
Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran: Pihak yang dianggap “tidak cermat” dalam menghitung, mengusulkan, dan mengendalikan pembayaran tunjangan. Sikap Sekretaris DPRD yang menyatakan pembayaran sudah sesuai Perbup menunjukkan pembelaan terhadap regulasi yang jelas-jelas melanggar aturan yang lebih tinggi.
Unit Kerja Pembentuk Regulasi (UBD) dan TAPD: Pihak yang membuat dan menyetujui Peraturan Bupati yang memuat manipulasi matematis dalam perhitungan tunjangan perumahan.
(Mengapa Penyimpangan Ini Begitu Serius)?
Penyimpangan ini sangat serius karena menunjukkan adanya kesengajaan dan abai terhadap prinsip akuntabilitas publik:
Manipulasi Rumus: Adanya perubahan nilai Ns dari 60% menjadi 80% dalam perhitungan tunjangan perumahan adalah manipulasi matematis yang bertujuan tunggal: memperbesar besaran tunjangan pribadi anggota dewan.
Melawan Aturan Pusat: Penetapan tunjangan yang melebihi batas maksimum DPRD Provinsi adalah pembangkangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) dan menunjukkan sikap tamak para wakil rakyat yang seharusnya memegang asas kepatutan dan kewajaran.
Pembiaran Anggaran Fiktif: Pembayaran Belanja Operasional Pimpinan (20% porsi at cost) secara lumpsum adalah pelanggaran nyata terhadap Peraturan Bupati itu sendiri, menunjukkan dana yang seharusnya untuk dukungan operasional kini berisiko besar menjadi kantong pribadi tanpa pertanggungjawaban.
(Tuntutan Kritis terhadap Pemerintah dan Penegak Hukum)
Masyarakat menuntut tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar imbauan:
Pengembalian dan Audit Pidana: Bupati PALI harus segera menagih kembali seluruh kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp734.631.540,00 ke Kas Daerah. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi atas manipulasi rumus dan penetapan tunjangan yang tidak sesuai.
Sanksi Administratif dan Pencopotan: Sekretaris DPRD, PPK-SKPD, dan PPTK harus dikenakan sanksi disiplin keras, bahkan dicopot dari jabatan karena terbukti lalai dan secara sistematis menciptakan peluang kerugian negara.
Revisi Regulasi Mendesak: Pemerintah Kabupaten PALI wajib mencabut atau merevisi Peraturan Bupati yang bermasalah (Nomor 61 dan 62 Tahun 2022) dan menyesuaikan besaran tunjangan agar tidak melampaui tunjangan DPRD Provinsi, sejalan dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Kapan wakil rakyat di PALI akan berhenti “merongrong uang negara” dan mulai fokus pada kesejahteraan rakyat yang memilih mereka?
Tim Redaksi Edi uban