Dagelan….!!! Utomo Minta Ganti Rugi 350 Juta  Terhadap Zena 

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:12 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sidang perdata akal akalan tersangka Utomo akan kembali digelar setelah hari ini gagal mediasi. Utomo atau Kaji Tomo bos Kapal dari Kecamatan Juwana yang sudah terbukti melancarkan tipu muslihat lakukan penipuan dengan ganjaran penjara, setelah ke luar kini harus masuk lagi dengan kasus yang sama dan lawan yang sama yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Di tengah penyidikan Polda Jateng, Utomo dalam tahanan membuat trik gugat Zana ke Pengadilan Negeri Pati, tuduhan Kwitansi kadaluwarsa menjadi dasar gugatannya, dan meminta ganti rugi 350 juta Rupiah untuk syarat damai. Namun permintaan tersebut membuat tertawa Zana, pasalnya Utomo yang sudah di dalam penjara masih merasa benar dan pegang kendali (30/09).

Setelah diupayakan damai oleh majelis hakim PN Pati, pihak Zana dan para Tergugat lainnya menolak berdamai dan dilanjutkan ke sidang. Gugatan perdata Kaji Tomo kepada Zana dan 5 tergugat lainnya tentang Kwitansi kadaluwarsa dianggap kuasa hukumnya DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H sebagai trik untuk mengulur waktu saja, “Gugatan Saudara Utomo ke Klien kami itu hanya akal akalan untuk mengulur waktu saja, dia sudah ditahan kok malah gugat perdata dan minta ganti rugi, ini jadinya membuat lelucon yang tidak masuk akal, jika kita yang minta ganti rugi ya masuk akal karena dia yang merugikan hingga 1.75 milyar, ” ungkapnya.

Utomo kini meringkuk di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses mempertangung jawabkan perbuatannya, satu persatu para pendukungnya sudah mulai taubat, nampak Suwarti hadir mendukung Zana. Sebelumnya Suwarti dan suaminya di pihak Utomo dan pernah masuk bui juga melawan Zana, setelah ke luar penjara Suwarti dan suaminya bergabung lagi untuk melawan Zana. Merasa terancam Suwarti dan suaminya berbalik di pihak Zana dengan alasan Utomo bukan orang baik dan membujuk untuk melakukan kejahatan, seperti mencuri dan banyak kejahatan lainnya.

Baca Juga :  Koramil Juwangi Dan Warga Bahu Membahu Ciptakan Lingkungan Yang Sehat

Kekuatan sang Maestro yang konon punya hubungan dengan kerajaan Glagah Wangi dan Taruma Negara kian melemah, jika waktu lalu masih mengandalkan keluarga dan para beckingnya berpangkat bintang kini seperti macan ompong, orang nomor satu di kabupaten Pati diduga dijadikan tameng namun sudah tidak bisa menolongnya. Sementara pihak Zana akan terus menyerang selama Utomo tidak menyadari kesalahannya , drama ratusan episode sudah tercetak, Utomo kepada media ini pernah mengatakan skor baru 1 ; 0, sekarang skor 2 ; 0 dan dalam cuitannya mengatakan akan mengakhiri di menit menit terakhir, bersambung…

Opini By Mury PRIMA

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara HUT TNI ke-80 TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju
Doa Bersama Prajurit Wijayakusuma Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro
Babinsa Kratonan Himbau Kebersihan Makanan dan Lingkungan UMKM
Jelang HUT TNI Ke-80, Kodim Boyolali Gelar Ziarah Nasional di TMP Ratna Negara
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Ziarah, Mengenang Jasa Pahlawan dan Menanamkan Nilai-Nilai Kejuangan
51 Prajurit Kodim Boyolali Naik Pangkat, Dandim: “Pangkat Bukan Hadiah, Tapi Hasil Pengabdian”
Koramil Gemolong Latih Ketarunaan Dengan Materi Bela Negara
Babinsa Dampingi Petani dalam Pengairan Sawah

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Jumat, 26 September 2025 - 10:31 WIB

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan

Rabu, 24 September 2025 - 19:32 WIB

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Selasa, 23 September 2025 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Minggu, 21 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 September 2025 - 18:20 WIB

Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru