Nasionaldetik.com,— 30 September 2025 Ali Sopyan Devisi Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan DPP WRC PAN RI Mengungkap anggaran belanja makan minum Gerombolan pejabat bangsat yang nilanya membengkak. sangat memboroskan keuangan negara . Menurut Ali Sopyan itu Uang dari hasil dari pajak rakyat yang Belanja Makanan yang di kumpulkan sebut saja APBD . Pasalnya Minuman Rapat pada 20 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp313.307.000,00 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp18.770.252.470, dengan realisasi sebesar Rp7.995.435.400,00 atau 42,60%. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa konsumsi rapat digunakan untuk kegiatan rapat internal maupun rapat tim kegiatan pada 20 SKPD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum TA 2023 menunjukkan terdapat 20 SKPD yang merealisasikan biaya konsumsi rapat untuk rapat internal SKPD sebesar Rp313.307.000,00 dengan rekapitulasi pada Tabel 3.12.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran 2 angka (3) Satuan Biaya Konsumsi Rapat yang menyatakan satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ataumasyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp313.307.000,00 membebani keuangan daerah.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;
b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan;
c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan
d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat meneliti dokumen pembayaran BelanjaMakanan dan Minuman Rapat