Nasionaldetik.com,—- Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., selaku Pimpinan Redaksi Media Aktivis Indonesia.Co.Id sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, menegaskan sikap terkait kasus pelecehan seksual yang menjerat tersangka Ngatiman di Polres Subussalam. Pada Hari Selasa 30 September 2025.
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menilai penanganan kasus ini sudah cacat hukum, karena:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Antara korban dan pelaku sudah menempuh jalan perdamaian di luar pengadilan, namun Polres Subussalam tetap melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas.
2. Penangkapan terhadap Ngatiman dilakukan tanpa surat penangkapan resmi, yang jelas bertentangan dengan prosedur hukum.
3. Terdapat dugaan kuat adanya pemerasan dan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kanit PPA Polres Subussalam bernama Edy.
4. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik Polri serta memperburuk citra institusi kepolisian.
“Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, semestinya aparat menghormati itu sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang berkeadilan. Penahanan tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kesan adanya permainan.” tegas Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ.
👉 Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia mendesak:
Kapolda Aceh di minta segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini.
Ngatiman harus segera dibebaskan, karena perdamaian sudah ditempuh dan penahanan tanpa alasan jelas adalah cacat hukum.
Oknum Perwira Kepolisian Polres Subulussalam Kanit PPA Edy segera diperiksa dan diproses atas dugaan pungli, pemerasan, serta penyalahgunaan wewenang.
Jika Kapolda Aceh tidak segera bertindak tegas, maka Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis-Indonesia.Co.Id akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
📢 Pernyataan Kaperwil Aceh Media Aktivis-Indonesia.Co.Id., Raja Irfansyah:
“Kaperwil Media Aktivis Indonesia Wilayah Aceh menilai kasus ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga melecehkan citra jurnalis di Aceh.
Oknum Perwira Kepolisian Kanit PPA Edy harus segera ditindak tegas, karena perilaku semacam ini tidak hanya merusak nama baik Polri, tetapi juga mengancam kebebasan pers.
Kami mendesak Kapolda Aceh untuk mengambil langkah nyata agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum serta keadilan PERS dapat kembali ditegakkan.”
Reporter : Redaksi