Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 16:28 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar (41), wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam (27/9/2025).

Ambarita datang bersama perwakilan organisasi wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan yang disertai perampasan alat kerja jurnalis itu dinilai memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan KUHP, sejumlah pasal dapat dikenakan terhadap para pelaku, antara lain: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral...!! Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com Dan DPP Iwo Indonesi Mengecam Keras Atas Pengusiran Terhadap Jurnalis

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Koramil 01/Jatinegara Gelar Giat Karya Bhakti Membersihkan Saluran Air.

Pakar hukum pers menegaskan, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghalangi kerja wartawan. Dengan demikian, kasus Ambarita tidak hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis.

Saat ini, Ambarita masih menjalani perawatan di RSUD Cibitung akibat luka di bagian mata serta sejumlah bagian tubuh lainnya.

Haris Pranatha

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir
Selamat dan Sukses atas pelantikan pejabat baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Rabu, 24 September 2025 - 15:25 WIB

Wah !!! Ada Proyek Siluman, Di Komplek Air Panas ,Tanpa volume panjang dan lebar 

Berita Terbaru