Kabanjahe, Jumat (26/9/2025) Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, belum juga cair sejak Januari 2025. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat Desa dan BPD setempat.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan klarifikasi. Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo, melalui pernyataan resminya pada Jumat (26/9/2025), menyebut keterlambatan bukan berasal dari kabupaten, melainkan karena desa belum mengajukan permohonan pencairan.
“ADD tahap pertama tahun anggaran 2025 sudah disalurkan ke Desa Kuta Gerat. Seharusnya penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD dari Januari hingga Juni sudah dibayarkan,” jelas pihak Dinas PMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga hari ini, Jumat (26/9), pemerintah desa disebut belum mengajukan permohonan penyaluran ADD tahap kedua. Dana di tahap ini seharusnya digunakan untuk pembayaran siltap dan tunjangan dari bulan Juli hingga Desember 2025.
PMD menegaskan, pencairan ADD tahap II harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 09 Tahun 2025.
“Di antaranya laporan realisasi tahap I minimal 75 persen, rekening koran, NPWP desa, SK pejabat, surat pertanggungjawaban, kwitansi bermaterai, dan pengantar dari camat,” ujarnya.
Dinas PMD juga menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Camat Tigabinanga untuk membantu dan membina pihak desa agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kami tegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena lambannya proses di tingkat kabupaten, melainkan karena dokumen dari desa belum lengkap,” tegasnya lagi.
Pemkab Karo menghimbau pemerintah desa dan BPD Desa Kuta Gerat agar memperkuat komunikasi dengan camat serta Dinas PMD untuk memastikan hak-hak para perangkat desa bisa segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Karo tetap berkomitmen untuk menyalurkan hak perangkat desa dan BPD secepatnya, begitu semua syarat administrasi terpenuhi,” tutup pernyataan itu. (Jonson Tarigan)