Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:43 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – ter endusnya dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang lalu kepada Sofyan M.Diah. MBA.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media tak sengaja mendapatkan surat somasi II sehingga tim investigasi mencoba mencari kebenarannya dan juga mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada beberapa tokoh pakar politik, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH menjelaskan pada tim media pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33, Adanya Anggota Partai buat kegaduhan meskipun dia anggota DPRD Provinsi Kota Kab bahkan anggota DPR RI sekalipun harus disidik pimpinan partainya yaitu Ketua Umum partai untuk membersihkan nama partai dari anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan kejahatan sekalipun ini harus dilakukan para pemimpin partai yaitu Ketua Umum partai”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional.

Ekonom menanggapi materi pertanyaan tim investigasi dari beberapa media online di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (27/9/2025) via telpon selulernya.

Terkait dugaan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI yang juga ketua Forbes DPR dan DPD-RI, pada saat tahun 2021, dimana terjadinya penjualan tanah negara yang saya pelajari dari surat yang rekan rekan media berikan ke saya, setelah saya pelajari terkait penjualan aset negara jelas ini melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan penjualan aset negara (sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia, sungai laut, bukit, danau, hutan, gunung di sekitarnya tidak boleh di jual oleh siapapun, apalagi untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok, sambung Prof . KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unimal Kembali Menyelenggarakan Kegiatan “HIMAKO MENGAJAR 100 SENYUM”

Ia juga mengatakan presiden RI Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia harus menindak tegas siapapun orangnya yang melakukan penjualan aset negara yang bukan hak nya, jelas melakukan pelanggaran hukum, maka harus segera di tindak lanjuti dengan tegas, lanjut nya.

Prof Dr. KH Sutan Nasomal S.Pdi SH MH berharap sangat kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, bukan cuma anggota DPR RI saja, tapi siapapun di harus di tindak tegas. (*)

Berita Terkait

Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat
Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang
H. Fathani Penuhi Undangan Nelayan Lhokseumawe Mendengar Langsung Curhatan Warga
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Ratusan Massa Pendukung Ganjar-Mahfud Teriakkan “Menang Menang Menang”
Projo Kecamatan Muara Dua Gelar Konsolidasi dan Deklarasi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Hari Juang Kartika TNI-AD Jajaran Korem Lilawangsa Sumbang 1.008 Kantong Darah
Antisipasi Banjir, Danrem 011/LW Tinjau Lokasi Pembangunan Posko di Aceh Utara

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

Tersangka Pelaku Pembunuhan di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Jumat, 26 September 2025 - 19:30 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi 3C dan Tindak Pidana Lainnya

Jumat, 26 September 2025 - 19:22 WIB

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sapa Warga Desa Merek Jaga Kamtibnas, Dan Ajak Petani Tingkatkan Hasil Panen

Berita Terbaru