LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin pada 25 September 2025, berdasarkan pengaduan dari Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera terkait kredit macet dengan agunan 1.565 Sertifikat Hak Milik (SHM) Plasma seluas ±2.856,36 hektar, lahan plasma tersebut terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tim LPK-RI dari jakarta yang dipimpin Ketua Umum M. Fais Adam, didampingi Divisi Hukum DPP Anggi Laora Fandila, S.Ak. dan Adv. Misrayanti, S.H, datang langsung ke Banjarmasin untuk melakukan klarifikasi. Mereka diterima oleh perwakilan Bank Mandiri, Bapak Guntur dan Bapak Dodi, di ruang rapat lantai 2 kantor Bank Mandiri RRCR Region IX, Jl. Suprapto No. 13-18, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data, Koperasi Sipatuo Sejahtera masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp.57.503.691.501,-. Untuk penyelesaiannya, Bank Mandiri telah melelang 1.072 lembar SHM seluas ±1.930,5 hektar dalam tiga tahap, dengan hasil pembayaran pokok sebesar Rp45.488.574.029,-.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengesahan IKSPI di Madiun

Meski demikian, LPK-RI menyoroti apakah mekanisme lelang yang dilakukan Bank Mandiri sudah sesuai ketentuan. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah kewajiban pengumuman lelang yang harus dimuat di halaman utama media cetak, bukan di bagian dalam atau suplemen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, perwakilan Bank Mandiri, Bapak Dodi, justru mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.

LPK-RI menekankan bahwa persoalan utama saat ini adalah mengenai batas dan letak objek lahan plasma yang tersisa. Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa sejak awal Bank Mandiri seharusnya sudah memiliki data yang lengkap, jelas, dan akurat mengenai posisi serta batas-batas agunan.

“Bagaimana mungkin pencairan kredit bernilai puluhan miliar dilakukan tanpa mengetahui letak objek dan batas-batas SHM? Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Fais Adam.

Lebih jauh, Fais Adam bahkan menantang pihak Bank Mandiri untuk segera membuktikan letak dan batas-batas sisa agunan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/barus Menghadiri Rapat Koordinasi RT/ RW Kelurahan Rina Bolak Kecamatan Adam Dewi

“Jika Bank Mandiri bisa menunjukkan batas-batas sisa agunan, ada investor yang siap melunasi seluruh sisa pokok hutang koperasi. Jadi ini persoalan kepastian data dari pihak bank,” ujarnya.

Namun, perwakilan Bank Mandiri menyatakan bahwa letak objek tanah bukan kewenangan mereka dan meminta agar koperasi berkoordinasi dengan BPN. Pernyataan ini mendapat sorotan tajam dari LPK-RI karena dinilai mengabaikan kewajiban bank dalam melakukan survei, analisis, dan inventarisasi agunan sebelum pencairan kredit.

LPK-RI menegaskan bahwa Koperasi Sipatuo Sejahtera tetap memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Dengan adanya calon investor yang siap menutup hutang, kepastian posisi dan batas agunan menjadi kunci utama penyelesaian masalah.

Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 25 September 2025, LPK-RI menilai adanya dugaan kelalaian prosedur dalam pengelolaan agunan. Oleh karena itu, LPK-RI menegaskan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum
SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN
The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:41 WIB

Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin

Selasa, 16 September 2025 - 18:19 WIB

Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan

Selasa, 16 September 2025 - 08:11 WIB

LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus

Jumat, 12 September 2025 - 12:17 WIB

Cium Bau Tidak Sedap Pada Realisasi Anggaran Dana Insentif Desa di Tanggamus, LPAKNRI PROJAMIN Akan Lapor ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 08:05 WIB

Bupati Tanggamus Kawal Pembangunan Kawasan Industri, RMD Dan Komisaris Utama Pertamina Mendukung Penuh

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Kepala Pekon Badak Hadiri Rapat Pembubaran Pantia HUT RI ke-80 Tahun 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:49 WIB

BPBD Tanggamus Beri Dukungan Moril Dan Materil Korban Kebakaran Di Sinarjawa, Pemkab Dapat Apresiasi

Berita Terbaru